Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 88/PJ.6/1991

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan hasil penilaian terhadap obyek pajak yang bernilai tinggi baik yang telah dikerjakan tahun lalu maupun yang sedang dikerjakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya hasil penilaian harus segera dapat diterapkan bilamana semua proses telah selesai. Tetapi mengingat penilaian secara individual hanya mencakup sebagian kecil obyek pajak, maka dalam penerapannya perlu diperhatikan keseimbangan antara obyek pajak yang dinilai secara individual dan obyek yang dinilai secara massal.

  2. Penilaian secara individual yang diproses dengan computer dapat menghasilkan peningkatan atau penurunan nilai jual obyek pajak atau bahkan tidak merubah nilai jual obyek pajak. Untuk itu perlu diperhatikan pengaruh nilai jual obyek pajak tersebut terhadap penetapan PBB sebagai berikut :
    2.1. Dalam hal terjadi peningkatan perhitungan pajak terhutang yang mencolok sebagai akibat perubahan nilai jual obyek pajak sedangkan data fisik lainnya sama, maka penerapannya adalah sebagai berikut :
    2.1.1. Khusus untuk obyek pajak perumahan agar besarnya penetapan PBB efektif dihitung setinggi-tingginya 150% dari jumlah pajak tahun sebelumnya;
    2.1.2. Untuk obyek pajak bukan perumahan, besarnya penetapan PBB tidak dibatasi.
    2.2. Dalam hal terjadinya penurunan perhitungan pajak terhutang sebagai akibat perubahan nilai jual obyek pajak, maka ketetapan PBB tahun 1992 supaya menggunakan data baru dengan nilai jual obyek pajak yang lama.

  3. Untuk mendapat dukungan dalam penerapan pelaksanaan, maka kebijaksanaan Saudara dalam penerapan hasil pendataan dan penilaian hendaknya mendapat persetujuan Pemerintah Daerah setempat. Bilamana hal ini tidak dimungkinkan dan proses penerbitan SPPT juga tidak mendukung serta waktunya tidak cukup, maka kebijaksanaan Saudara untuk menerapkan hasil penilaian ini dapat dipertimbangkan untuk ditunda tahun 1993.

  4. Ketetapan PBB tahun 1991 yang telah menggunakan data hasil penilaian ILIS agar dipedomani dalam pelaksanaan penetapan PBB tahun 1992.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 88/PJ.6/1991