Sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka dalam rangka keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakanFormulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||||||||||||||||
2. | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan menyampaikan SPT Tahunan secarae-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk pertama kali, harusmengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke DirektoratJenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
3. | e-FIN yang tercantum dalam formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanyadigunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak(www.pajak.go.id) | ||||||||||||||||||||
4. | Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulirpermohonan e-FIN :
| ||||||||||||||||||||
5. | Untuk permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu diperhatikan hal-hal sebagaiberikut :
| ||||||||||||||||||||
6. | Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasie-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga)hari kerja. | ||||||||||||||||||||
7. | Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasanpermohonan e-FIN, yang berisi :
| ||||||||||||||||||||
8. | Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui websiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan cara :
| ||||||||||||||||||||
9. | Terkaitdokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftarapabila isinya sudah di-entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filingmelalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||||||||||||||||
10. | Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan :
dari Surat Edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001