Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 98/PJ./1999

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-232/SJ/1999 tanggal 12 April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen Keuangan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menyelenggarakan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan di Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan

    1. Pelaksanaan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara berjenjang pada tingkat Kantor Wilayah dan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak;

    2. Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melaksanakan seleksi terhadap unit kerja/kantor pelayanan (Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayah yang menjadi wewenangnya.

    3. Pemenang hasil seleksi tersebut dalam butir 2 di atas menjadi wakil Kantor Wilayah yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi calon unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak.

    4. Unit kerja/kantor pelayanan percontohan terpilih pada tingkat seleksi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas menjadi wakil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti perlombaan unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Departemen Keuangan;

    5. Bagi unit kerja/kantor pelayanan percontohan yang sudah menang di tahun sebelumnya (yang telah menerima penghargaan Abdhi Satya Bhakti), maka kantor tersebut tidak perlu mengikuti seleksi tingkat kanwil pada tahun penyelenggaraan tetapi langsung dapat mengikuti seleksi tingkat Direktorat Jenderal.

  2. Sendi-sendi, Indikator dan Tata Cara Penilaian

    1. Penilaian kondisi dan kinerja calon unit kerja/kantor pelayanan percontohan, terdiri atas kriteria umum yang meliputi sendi-sendi : keterbukaan, kesederhanaan, kepastian, keadilan, keamanan dan kenyamanan, perilaku petugas, pelaksanaan otomasi, dan kriteria khusus sesuai dengan bidang tugasnya.

    2. Tata cara penilaian Kantor Pelayanan Percontohan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

  3. Tim Penilai Seleksi

    1. Tim penilai seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing dengan tindasan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Tim penilai seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

  4. Jangka Waktu Pelaksanaan Seleksi dan Pelaporannya

    1. Jangka waktu pelaksanaan unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah adalah November sampai dengan Januari, sedangkan jangka waktu untuk Direktorat Jenderal Pajak adalah Februari sampai dengan April setiap tahunnya;

    2. Hasil penyelenggaraan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah dilaporkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

    3. Hasil penyelenggaraan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 April setiap tahunnya.

    4. Jadwal waktu pelaksanaan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan adalah seperti tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

  5. Hadiah Penghargaan

    1. Bagi unit kerja/kantor yang berhasil meraih predikat Juara I kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah akan diberikan penghargaan dalam bentuk piala/piagam yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayahnya masing-masing.

    2. Bagi unit kerja/kantor yang berhasil meraih predikat Juara I kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak akan diberikan penghargaan dalam bentuk piala/piagam yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3. Piala/piagam akan diserahkan kepada pemenang pada Hari Keuangan tanggal 30 Oktober setiap tahunnya.

  6. Lain-lain

    1. Biaya yang timbul akibat penyelenggaraan seleksi kantor pelayanan percontohan dibebankan pada BO Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Khusus untuk penyelenggaraan seleksi tahun 2000 dimulai dengan pembinaan tingkat Kanwil pada bulan April 1999.

Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 98/PJ./1999