Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 14/PB/2004

Menunjuk Surat Edaran DJA No. SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tentang penyampaian keputusan bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-91/A/2003, Kep-169/BC/2003 dan Kep-341/PJ/2003 tanggal 8 September 2003 dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Wajib pajak dalam hal ini diwakili oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyampaikan keluhan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta V tentang kesulitan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran PPh karena bank persepsi hanya menerima atau melayani setoran/pembayaran hingga pukul 10.00 WIB sebagaimana surat Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan, Dirjen Pajak kepada Direktur PBN DJA No. SE-370/PJ.24/2004 tanggal 18 Agustus 2004.

  2. Salah satu alasan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tidak melayani setoran/pembayaran penerimaan negara setelah pukul 10.00 adalah keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP. Laporan-laporan tersebut harus disampaikan hari yang bersamaan kepada KPPN pada pukul 15.30 untuk KPPN yang hari kerjanya 6 hari dan pukul 16.30 untuk KPPN yang hari kerjanya 5 hari (huruf i angka 1 dan 2 lampiran II SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-56/A/2003, Kep-13/BC/2003 dan Kep-48/PJ/2003 tanggal 11 Maret 2003).

  3. Kewajiban Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi untuk menyampaikan LHP, DNP dan NK beserta lampirannya selambat-lambatnya jam 09.00 waktu setempat pada esok harinya, (sebagaimana tercantum pada huruf i angka 2 lampiran SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-91/A/2003, Kep-169/BC/2003 dan Kep-341/PJ/2003 tanggal 8 September 2003 sebagai perubahan atas lampiran II SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-56/A/2003, Kep-13/BC/2003 dan Kep-48/PJ/2003 tanggal 11 Maret 2003) telah dipahami oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi hanya untuk setoran penerimaan negara yang berkaitan dengan impor saja, tidak termasuk untuk setoran penerimaan negara yang non impor.

  4. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan :
    1. Penyampaian LHP, DNP dan NK beserta lampirannya oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ke KPKN mitra kerjanya selambat-lambatnya pada jam 09.00 waktu setempat pada esok harinya berlaku baik untuk setoran penerimaan negara dalam rangka impor maupun non impor sehingga alasan keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP, menjadi tidak relevan.
    2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi wajib menerima semua setoran penerimaan negara yang meliputi pajak, cukai, penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara bukan pajak selama jam kerja.
    3. Kepala KPPN agar memberitahukan ketentuan tersebut di atas kepada semua Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dalam wilayah kerjanya masing-masing.
    4. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Demikian agar dipedomani.

a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur PKN

ttd.

Soegijanto
NIP 060023737

Reading: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 14/PB/2004