Resources / Regulation / Surat Edaran Menteri Keuangan

Surat Edaran Menteri Keuangan – SE 295/MK.16/1996

Menunjuk surat kami Nomor : SE-261/MK.16/1996 tanggal 22 Mei 1996 dan surat Sdr. Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-14/PJ.4/1996 tanggal 22 Mei 1996 hal tersebut di atas, dengan ini sekali lagi kami minta perhatian Saudara, hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka mempercepat perolehan Dana untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, maka BUMN yang berdasarkan perhitungan sementara dari Direksi memperoleh laba setelah pajak sebesar Rp. 100 juta keatas agar segera menyetorkan kewajiban pemberian bantuan sebesar 2% dari laba bersih kepada Rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dengan Nomor : 0850.801.001 pada Bank BNI Cabang Jakarta Harmoni, Jakarta, tanpa menunggu hasil Audit BPKP atas laporan keuangan tahun 1995 dan persetujuan Dewan Komisaris bagi Persero atau Dewan Pengawas bagi Perum maupun Rapat Umum Pemegang Saham bagi Persero atau Rapat Tahunan Bersama bagi Perum. Hal yang sama berlaku untuk tahun buku perusahaan tahun 1996. Pertanggung jawabannya dilakukan pada RUPS bagi Persero atau Rapat Pembahasan Bersama bagi Perum pada tahun yang bersangkutan.

  2. Disamping itu para Individu Direksi BUMN yang mempunyai penghasilan setelah pajak sebesar dengan 100 juta ke atas pertahun sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995, agar segera memenuhi kewajibannya untuk menyetor 2% dari jumlah tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak berkenaan.

  3. Tata cara penyetoran dimaksud sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

  4. Copy bukti setoran tersebut pada butir 1 agar segera dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN c.q. Direktorat Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah setempat.

Demikian dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN BUMN,

ttd

BACELIUS RURU

Reading: Surat Edaran Menteri Keuangan – SE 295/MK.16/1996