Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum dan Pelaporan

Royalti merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang penyerahan atau atas impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

Pengertian PPN atas Royalti

PPN atas royalti bisa diartikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual.

PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, yang atas penyerahannya atau atas impornya dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN, dimana pada Pasal 4 Ayat (1) diterangkan pengenaan PPN pada beberapa kegiatan.

Kegiatan-kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti antara lain, penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga: Pajak Royalti di Indonesia: Kenali Lebih Jauh Penerapannya!

PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Dalam Daerah Pabean

Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP namun belum dikukuhkan.

Pengenaan PPN atas royalti BKP tidak berwujud tersebut dikenakan pada BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean serta penyerahan BKP tidak berwujud tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.

Besaran tarif untuk PPN atas royalti BKP tidak berwujud dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean merupakan PPN atas royalti untuk BKP yang masuk dalam kriteria berikut:

  1. BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.
  2. Kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.
  3. BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.
  4. BKP tidak berwujud yang dimaksud ini salah satunya adalah royalti. Jadi, ketika produsen perlengkapan olah raga di Indonesia membeli lisensi merek dagang produk olah raga tertentu di luar negeri, misalkan Adidas atau Nike, maka produsen selaku PKP tersebut wajib membayar royalti. Nah, atas royalti ini juga dikenakan PPN atau dikenakan PPN atas royalti.

Tarif PPN atas royalti mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 adalah sebagai berikut:

  1. 11% dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
  2. 11/110 dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.

Jika tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, maka PPN atas royalti yang terutang dihitung sebesar 11% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Royalti yang Dipungut

PPN atas royalti yang terutang pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh PKP yang memanfaatkan BKP tidak berwujud berupa royalti. Pelaporan dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan royalti ke dalam daerah pabean.
  2. Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan royalti.
  3. Pada kotak “Wajib Pajak” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang memanfaatkan royalti.
  4. Pada kolom masa pajak pada SSP diisi dengan tanda (x) pada salah satu kolom masa pajak untuk masa pajak saat terutangnya pemanfaatan royalti.

Baca Juga: Mengulas Ketentuan Batas Lapor PPN

Contoh Kasus PPN atas Royalti

Berikut ini contoh kasus yang menggambarkan PPN atas royalti:

PT. ABC merupakan PKP yang bergerak di bidang industri perlengkapan olahraga, seperti sepatu, bola dan lain-lain. Dalam salah satu produksi buata PT. ABC, perusahaan menggunakan desain sepatu olah raga dari Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan menandatangani kontrak dengan kesepakatan bahwa royalti yang dibayarkan adalah sebesar US$ 5 per pasang sepatu yang diproduksi dan diekspor.

PT. ABC kemudian memproduksi dan mengekspor sebanyak 20.000 pasang sepatu, dimana ekspor dilakukan katakanlah misalkan pada 5 Desember 2018. Pada 7 Desember 2018 PT. ABC melakukan penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan desain model sepatu terkait dengan ekspor, dengan asumsi nilai kurs yang ditetapkan melalui Kurs Menteri Keuangan adalah US$ 1 = Rp 14.396,00.

DPP PPN atas royalti yang terutang untuk penjualan ekspor tercatat sebesar US$ 5 x 20.000, yakni sebesar US$ 100.000. Sementara, PPN atas royalti terutang yang disetorkan adalah sebesar 11% x US$ 100.000 x Rp 14.396,00 yakni sebesar Rp 158.356.000.

Itulah pembahasan mengenai perlakuan PPN atas royalti dan cara mudah menghitungnya. Untuk pengelolaan PPN yang lebih mudah, gunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Dengan aplikasi OnlinePajak, pengusaha dapat menghitung tarif PPN atas setiap transaksi secara otomatis sesuai dengan peraturan berlaku, membuat dan melaporkan faktur pajak, mengirimkan seluruh dokumen transaksi langsung ke lawan transaksi, hingga membuat rekonsiliasi sesuai kebutuhan.

Referensi

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Reading: PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum dan Pelaporan