Ketahui Batas Lapor PPN
Salah satu kewajiban utama wajib pajak PPN adalah pelaporan PPN. Oleh karena itu, mengetahui batas lapor PPN menjadi penting bagi wajib pajak. Untuk membantu Anda, artikel ini akan mengulas batas lapor PPN, sanksi keterlambatan serta bedanya dengan jenis pajak lain.
Namun, sebelum mengetahui batas lapor PPN, ada baiknya kita mengenal terlebih dulu apa yang dimaksud dengan PPN.
Sekilas Mengenai PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredaran dari produsen ke konsumen. PPN masuk dalam jenis pajak tidak langsung karena pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Bicara soal PPN yang disetor oleh PKP, kita mengenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut ketika PKP menjual produk, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP memperoleh produknya. Otoritas perpajakan di Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN yaitu 10% untuk penyerahan dalam negeri dan 0% untuk ekspor.
Ketentuan Batas Lapor PPN
Berdasarkan undang-undang perpajakan, pelaporan PPN disampaikan melalui saluran yang ditentukan Ditjen Pajak. Saat ini, pelaporan SPT Masa PPN sudah wajib melalui e-Filling. Secara garis besar, SPT dapat dibedakan menjadi:
- SPT Masa. Ini adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Jenis-jenis SPT Masa: PPh 21, Pph 22, PPh 23, PPN dan PPnBM
- SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Beberapa jenis SPT tahunan mencakup: SPT untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Batas lapor PPN paling lambat dilakukan di akhir bulan berikutnya. Batas lapor ini tergolong longgar dibandingkan jenis pajak lain. Pemerintah memberikan kelonggaran pelaporan PPN karena mempertimbangkan proses bisnis yang harus dilalui PKP.
Kelonggaran tersebut juga berkaitan dengan proses tutup buku perusahaan yang umum dilaksanakan setiap awal bulan. Sehingga sebelum tutup buku, perusahaan masih bebas mengubah faktur pajak jika terjadi kesalahan.
Nah, jika wajib pajak PPN melaporkan kewajibannya melewati batas lapor PPN yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda senilai Rp 500.000.
Berikut ini ketentuan batas setor dan lapor PPN baik yang peruntukan bagi PKP, bendaharawan dan pemungut non bendahara serta batas lapor sejumlah jenis pajak lainnya.
1. PPN dan PPnBM – PKP
Batas pembayaran dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Sedangkan batas lapor PPN dan PPnBM PKP jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
2. PPN dan PPnBM – Bendaharawan
Batas pembayaran PPN dan PPnBM oleh bendaharawan jatuh pada tanggal 7 bulan berikut. Sementara batas lapor PPN dan PPnBM oleh bendahawaran jatuh pada tanggal 14 bulan berikut.
3. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara
Batas pembayaran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh selain bendahara pemerintah jatuh pada tanggal 15 bulan berikut. Sedangkan batas lapor PPN-nya jatuh pada tanggal 20 bulan berikut.
Seperti sudah disinggung sekilas di awal artikel, batas lapor PPN berbeda dengan batas lapor jenis pajak lainnya. Agar Anda dapat membedakannya dengan jenis pajak lain, berikut ini batas setor dan pelaporan untuk jenis pajak selain PPN:
1. PPh pasal 4 ayat 2
Batas waktu pembayaran untuk jenis pajak ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara batas waktu pelaporannya jatuh di tanggal 20 bulan berikutnya.
2. PPh pasal 15
Batas waktu setor untuk pajak ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan jatuh di tanggal 20 bulan berikutnya.
3. PPh pasal 21/26
Batas setor jenis pajak ini jatuh di tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporannya jatuh di tanggal 20 bulan berikutnya.
4. PPh pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
Batas waktu pembayaran jenis pajak ini jatuh pada tanggal 15 bulan berikut. Sedangkan batas waktu pelaporannya sama dengan jenis pajak lainnya yaitu tanggal 20 bulan berikut.
5. PPh pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai
Batas waktu pembayaran untuk jenis pajak ini jatuh pada akhir masa pajak terakhir. Sementara batas waktu lapornya jatuh di tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
Upayakan untuk melapor pajak sebelum batas waktunya guna menghindari denda. Untuk mempermudah pelaporan pajak, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing untuk pelaporan pajak. Tidak perlu antre, dapat melapor kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak juga akan menerima BPE resmi. Coba sekarang, daftar di sini.