Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPnBM Mobil Mewah: Dasar Hukum dan Tarifnya

PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan barang mewah yanng dikenakan pada mobil tertentu. Besaran tarif PPnBM ini ditentukan dengan spesifikasi pada tiap-tiap mobil, mulai dari 10% hingga 125%.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPnBM Mobil Mewah

PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan yang dikenakan pada kendaraan jenis mobil tertentu sebagaimana telah diatur oleh PP 22 Tahun 2014, PMK-64/PMK.011/2014. Kini, peraturan terbaru yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Spesifikasi kendaraan seperti apa saja yang dikenakan PPnBM mobil dan berapa tarif PPnBM mobil yang diatur oleh kebijakan tersebut? Untuk lebih jelasnya, simak artikel singkat berikut ini.

Dasar Hukum PPnBM Mobil Mewah

Tarif PpnBM mobil, khususnya mobil mewah mengacu pada beberapa peraturan diantaranya :

  • PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • PMK/PMK.010/2017.
  • PP Nomor 22 Tahun 2014.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021

Baca Juga: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku

Tarif PPnBM Mobil Mewah

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 tercantum beberapa peraturan yang dapat Anda jadikan acuan untuk menghitung PPnBM mobil mewah. Berikut ini penjelasannya:

1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 10%

  • Kendaraan bermotor untuk mengangkut 1 sampai 15 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan dengan motor diesel/ semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel atau semi diesel.
  • Memiliki sistem satu gardan penggerak 4×2 dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan selain sedan/ station wagon dengan motor diesel/ semi diesel dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  • Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.

3. Kendaraan bermotor yang dikenai tarif PPnBM 30%

  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
  • Kendaraan bermotor selain sedan/ station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
  • Memiliki sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder 1500 cc.

4. Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40%:

  • Kendaraan bermotor selain sedan/ station wagon.
  • Memiliki sistem satu gardan penggerak (4×2).
  • Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc.

5. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM tarif 50%

  • Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk golf.

6. Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM 60%:

  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung dan kendaraan semacam itu.

7. Kendaraan Bermotor dengan PPnBM 125%

  • Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Sedan/station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak 4×2.
  • Kendaraan yang memiliki sistem 2 gardan penggerak 4×4 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/ station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
  • PPnBM mobil mewah 125% juga dikenakan atas trailer, semi trailer, dan tipe karavan.

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2022: Perhatikan Ketentuannya Berikut ini!

Bayar PPN dan PPnBM dengan lebih mudah menggunakan aplikasi bayar pajak online OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan perpajakan, yaitu setor dan lapor pajak.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Reading: PPnBM Mobil Mewah: Dasar Hukum dan Tarifnya