e-Faktur versi 2.1
Dalam mendukung kelancaran penggunaan aplikasi e-Faktur versi 2.1, terdapat sejumlah aplikasi lain yang sebaiknya digunakan wajib pajak. Artikel ini hadir untuk menginformasikan dan membahas sejumlah aplikasi yang berkaitan dengan e-Faktur versi 2.1.
Sekilas tentang Aplikasi e-Faktur Versi 2.1
Aplikasi e-Faktur versi 2.1 merupakan aplikasi e-Faktur versi lama yang saat ini sudah tidak bisa wajib pajak gunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. Sebelum adanya aplikasi e-Faktur 2.1, PKP menggunakan versi 2.0. Aplikasi e-Faktur versi 2.1 ini mulai bisa digunakan sejak 15 Mei 2018. Namun seiring berjalannya waktu, e-Faktur terus diperbarui dan kini sudah memasuki era e-Faktur 3.2.
Dibandingkan dengan versi terdahulu, e-Faktur versi 3.2 ini telah mengalami pembaharuan. Perubahan tersebut tentu saja guna memudahkan PKP dalam melakukan aktivitas perpajaknnya yang berkaitan dengan PPN dan faktur pajak.
Terdapat sejumlah aplikasi yang mampu mendukung atau berkaitan dengan aplikasi e-Faktur 3.2 ini. Seluruh aplikasi berikut ini memiliki fungsinya masing-masing. Apa sajakah aplikasi tersebut? Berikut ini ulasan ringkasnya.
Baca Juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak
Aplikasi Pendukung e-Faktur 3.2
1. Aplikasi e-Nofa
Di mana ada e-Faktur, tentu akan ada e-Nofa. Mengapa? Karena e-Nofa merupakan aplikasi untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online. Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) guna mempermudah PKP dalam melakukan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
NSFP merupakan syarat yang diperlukan dalam membuat faktur pajak. Nomor tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Pajak dan diterbitkan melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.
2. Aplikasi Scan Barcode
Dahulu sebelum adanya e-Faktur, para PKP membuat dan melaporkan faktur pajaknya secara manual dengan datang ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Namun, kini PKP sudah serentak menggunakan aplikasi e-Faktur. Para PKP pasti sudah tidak asing dengan bentuk faktur pajak elektronik.
Pada faktur pajak elektronik, Anda akan menemukan QR code yang berisi seluruh informasi dari lawan transaksi atau data transaksi perusahan. Untuk memudahkan PKP untuk menginput data, PKP bisa langsung scan barcode yang tertera pada faktur pajak elektronik. Scan barcode bisa juga Anda lakukan menggunakan aplikasi scan barcode.
Baca Juga: Solusi Bila e-Faktur Tidak Bisa Upload
3. Aplikasi e-Banking
Sudah bukan rahasia lagi kalau e-Banking merupakan aplikasi yang memudahkan Anda dalam melakukan segala transaksi pembayaran. Kini, melalui e-Banking, Anda juga sudah bisa melakukan penyetoran pajak.
4. PajakPay
Bagi Anda yang sudah akrab dengan aplikasi OnlinePajak, tentu sudah tidak asing dengan fitur PajakPay yang OnlinePajak miliki. PajakPay merupakan fitur pada aplikasi OnlinePajak yang merupakan solusi mudah dan aman untuk melakukan e-Billing dan setor pajak secara online hanya dengan 1 kali klik saja.
Setelah melakukan penyetoran pajak melalui PajakPay, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. PajakPay merupakan fitur OnlinePajak, aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terkoneksi dengan internet dengan baik.
5. Aplikasi untuk Membuat Invoice Perusahaan
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang disesuaikan dengan masing-masing perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Biasanya, aplikasi pembuatan invoice ini dibuat oleh tim IT dari perusahaan.
Hal ini tentu saja akan mempermudah perusahaan dalam membuat faktur dan mendata pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam periode-periode tertentu sesuai kemauan dari perusahaan.
Serangkaian proses bisnis mulai dari pembuatan invoice, faktur pajak, mengirimkan ke klien, membuat bukti potong, hingga melaporkan faktur pajak sudah bisa Anda lakukan di OnlinePajak. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Tidak perlu lagi membuka banyak apikasi untuk melakukan semuanya. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Pelajari lebih lanjut tentang OnlinePajak sekarang!