Resources / Blog / Seputar Pajak

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU yang Berlaku

Audit pajak merupakan alat vital yang dipergunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah para pembayar pajak telah memenuhi tugas-tugas fiskal mereka secara benar. Dalam rangkaian inspeksi ini, tidak jarang terungkap bahwa terdapat kesalahan atau kekurangan pada Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan oleh pembayar pajak. Dalam konteks tersebut, pembayar pajak diberikan peluang untuk membetulkan kesalahan tersebut tanpa harus menghadapi sanksi administratif, melalui proses yang dikenal sebagai pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak.

Pengungkapan ketidakbenaran SPT

Artikel ini akan menjelaskan lebih detail mengenai prosedur dan implikasi dari proses pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak, menyoroti pentingnya untuk pembayar pajak dan sistem perpajakan.

Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran SPT (Tax Dispute)?

Pengungkapan ketidakbenaran SPT selama proses inspeksi pajak memberikan kesempatan bagi pembayar pajak untuk secara sukarela melaporkan kesalahan atau kekurangan dalam SPT yang sudah diajukan, baik sebelum atau sesudah pembetulan SPT. Kegiatan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memudahkan pembayar pajak yang ingin secara proaktif membetulkan kesalahannya, serta untuk memperkuat kepatuhan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari sistem self assessment, yang menuntut pembayar pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka secara mandiri.

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak, pembayar pajak harus mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh DJP, antara lain:

  • Pembayar pajak harus membuat laporan tertulis terpisah mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah diajukan, berdasarkan fakta sebenarnya sebelum inspektur pajak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan waktu yang telah diperbarui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Laporan tersebut harus ditandatangani oleh pembayar pajak dan dilengkapi dengan perhitungan pajak yang kurang dibayar, Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP untuk sanksi administratif berupa bunga.
  • Berdasarkan pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 dan peraturan terkait lainnya, laporan harus menyertakan informasi lengkap dan akurat tentang kesalahan atau kekurangan yang dilaporkan oleh pembayar pajak, beserta bukti pendukungnya.
  • Pembayar pajak diwajibkan untuk melunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul dari pengungkapan ketidakbenaran, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, dalam waktu maksimal 24 bulan.
  • Pembayar pajak yang melakukan pengungkapan ini tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak atau proses hukum perpajakan.

Dengan memenuhi ketentuan ini, pembayar pajak dapat mengajukan laporan pengungkapan ketidakbenaran kepada DJP melalui kanal resmi. Meskipun inisiatif ini diambil, proses inspeksi pajak akan tetap berlanjut tanpa penghentian.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan? Cek di Sini!

Tujuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT untuk Wajib Pajak

Tujuan utama dari pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) selama proses pemeriksaan pajak adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya secara sukarela. Proses ini diharapkan dapat membawa beberapa manfaat positif baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari pengungkapan ketidakbenaran SPT:

  • Memperkuat Kepatuhan Perpajakan: Dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan mereka tanpa dikenakan sanksi yang berat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan Wajib Pajak.
  • Meningkatkan Kepercayaan terhadap Sistem Perpajakan: Pengungkapan ketidakbenaran SPT memberikan kesan bahwa sistem perpajakan bersifat adil dan memahami kesalahan yang tidak disengaja, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan.
  • Memfasilitasi Self-Assessment System: Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri. Pengungkapan ketidakbenaran SPT mendukung sistem ini dengan memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan koreksi atas penghitungan mereka.
  • Menghindari Sanksi Administratif: Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakbenaran pada SPT mereka dapat menghindari sanksi administratif yang biasanya dikenakan atas kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT.
  • Memperbaiki Basis Data Perpajakan: Dengan mengungkapkan kesalahan atau kekurangan, informasi dalam database perpajakan menjadi lebih akurat dan terkini, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.
  • Meningkatkan Akurasi Perhitungan Pajak: Pengungkapan ketidakbenaran memungkinkan koreksi terhadap kesalahan yang mungkin telah menyebabkan underpayment atau overpayment pajak, sehingga memastikan bahwa Wajib Pajak membayar pajak yang sebenarnya terutang.
  • Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas: Proses ini menekankan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Mengoptimalkan Penerimaan Negara: Dengan mengoreksi underpayment pajak, pengungkapan ketidakbenaran SPT berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah

Kesimpulan

Pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak dapat memiliki dampak positif atau negatif terhadap pembayar pajak, tergantung pada jenis dan besaran kesalahan yang dilaporkan. Ini bisa berarti pembayaran pajak yang lebih tinggi atau lebih rendah, penyesuaian atas rugi, harta, atau modal yang dilaporkan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi posisi finansial dan kepatuhan pajak pembayar pajak.

Mengungkapkan kesalahan secara proaktif dapat menghindarkan pembayar pajak dari sanksi administratif, sekaligus memungkinkan mereka untuk memperbaiki kesalahan dengan biaya yang lebih rendah. Di sisi lain, jika pengungkapan mengarah pada pajak yang lebih bayar, pembayar pajak berhak atas pengembalian pajak, yang juga akan dikenai bunga.

Dengan demikian, pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak tidak hanya merupakan tindakan kepatuhan, tetapi juga strategi dalam mengelola potensi “tax dispute” dengan cara yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam urusan perpajakan untuk memperkuat sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban bayar dan lapor PPN Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis.

Reading: Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU yang Berlaku