Resources / Blog / Seputar PPh Final

Kriteria UMKM & Pajaknya yang Perlu Anda Ketahui!

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan usaha bergerak dalam hal perdagangan dan aktivitas berwirausaha. Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa kriteria yang menentukan jika suatu usaha tergolong dalam UMKM, seperti besaran omzet hingga pengenaan pajaknya.

Kriteria UMKM & Definisinya

Sebelum membahas lebih lanjut tentang kriteria UMKM, mari pahami terlebih dahulu pengertian UMKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, yang mana menyangkut aktivitas berwirausaha. UMKM bisa dikelola oleh perorangan maupun badan usaha, yang mana usaha ini termasuk sebagai kriteria lingkup kecil atau mikro. 

Pada 1998, usaha berskala kecil dan menengah biasanya mampu bertahan dibanding perusahaan besar. Hal itu dikarenakan kebanyakan usaha kecil tidak bergantung pada modal besar atau pinjaman yang menggunakan mata uang asing, sehingga berpengaruh dan mengalami krisis. 

Kini, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Semakin berkembangnya zaman, masyarakat juga semakin pintar dalam mengelola usahanya. Kebanyakan pelaku UMKM kini memanfaatkan platform marketplace atau media sosial untuk memasarkan produk maupun jasanya. 

Baca Juga: 6 Perbedaan UKM dan UMKM yang Wajib Anda Ketahui

Lalu, apa sajakah kriteria UMKM yang ada di Indonesia? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini! 

Kriteria UMKM

World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi 3 kriteria berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki dari usaha itu sendiri. Apa saja? Berikut ini penjelasannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dijalankan perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Biasanya, kriteria UMKM ini, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp50 juta, dan omzet per tahun hingga Rp300 juta. 

2. Usaha Kecil

Beberapa dari Anda mungkin sedikit bingung, apa sih perbedaan usaha mikro dan usaha kecil? Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil sebuah usaha yang mempunya pegawai  sekitar 5-19 orang. Aset yang dimiliki mulai dari Rp50 juta-Rp500 juta. Omzet penjualan tahunan pun mencapai Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Selain kriteria UMKM usaha mikro dan usaha kecil, dikenal juga kriteria UMKM menengah. Berdasarkan UU, usaha menengah ini memiliki karyawan minimal 20 dan maksimal 99 orang. Aset kekayaan juga mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar. Omzet penjualan tahunannya pun mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar. 

Pajak yang Dikenakan untuk UMKM

Mengenai pajak UMKM, maka Anda bisa simak UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021. Jadi, ketika Anda mendaftarkan usaha Anda ke KPP, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam SKT tersebut, Anda bisa melihat pajak apa saja yang harus dibayarkan. 

Tentu semuanya tergantung pada jenis transaksi yang akan Anda lakukan dalam usaha Anda. Selain itu, dilihat pula berapa jumlah omzet usaha Anda dalam satu tahun. Nah, berikut ini, jenis pajak yang harus diperhatikan pelaku UMKM: 

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final.
  2. PPh Pasal 21 jika Anda memiliki pegawai.
  3. PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi penjualan jasa.

Baca Juga: PPh Final: Cara Menghitung PPh Final/Pajak UKM

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final untuk pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki dperedaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. 

Cara mengetahui omzet Anda, lakukan penghitungan seluruh transaksi per bulannya, lalu Anda kalikan 0,5% pajak UMKM (tarif terbaru PPh Final). Hasilnya akan Anda setorkan tanggal 15 setiap bulannya bersamaan dengan laporan SPT masa. 

Agar memudahkan Anda dalam mengelola pajak UMKM Anda, gunakan fitur Pajak UMKM (PPh Final) di aplikasi seperti OnlinePajak yang bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web, jadi Anda tidak perlu mengunduh aplikasi OnlinePajak untuk bisa menggunakannya.

Selain itu, ada banyak keuntungan lain yang bisa Anda nikmati dari layanan ini, misalnya: 

  1. Hitung, setor, dan lapor pajak UMKM online hanya dengan 1 kali klik. 
  2. Waktu Anda akan jauh lebih efisien dengan kemudahan dan kecepatan prosesnya.
  3. Di OnlinePajak terdapat history transaksi dalam satu tampilan terpadu, performa bisnis Anda dapat diukur setiap bulan sehingga Anda pun bisa dengan mudah merencanakan pengembangan bisnis Anda. 

Dengan segala kemudahan yang OnlinePajak sediakan, maka tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak taat setor dan lapor pajak UMKM Anda. Selamat mencoba!

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
  • UU No. 7 Tahun 2021
  • UU Nomor 20 Tahun 2008
Reading: Kriteria UMKM & Pajaknya yang Perlu Anda Ketahui!