Resources / Blog / Seputar PPh Final

6 Perbedaan UKM dan UMKM yang Wajib Anda Ketahui

UKM dan UMKM merupakan usaha yang bergerak di Indonesia. Namun, keduanya memiliki perbedaan. UKM berfokus pada usaha kecil, sedangkan UMKM memiliki cakupan yang lebih luas hingga usaha mikro. Lebih spesifik, keduanya dapat ditinjau dari omzet, jumlah karyawan, besaran modal awal hingga jenis pajak yang dikenakan.

Perbedaan UKM dan UMKM

Apa perbedaan UKM dan UMKM? Keduanya termasuk ke dalam dunia usaha yang berdomisili di Indonesia. Selain itu, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Namun, baik UKM dan UMKM memang memiliki perbedaan. UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah, dengan menekankan fokus pada usaha kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang lebih sering memfokuskan pada cakupan usaha mikro. Walau pada akhirnya, istilah UMKM lebih sering dipakai karena telah mencakup ketiga jenis usaha.

Baca Juga: Pentingnya Pembukuan Sederhana bagi Pengusaha UMKM Pemula

Masih ada perbedaan lainnya mengenai ketiga jenis usaha yang akan dibahas selengkapnya di artikel ini.

6 Aspek Perbedaan UKM dan UMKM

Mengacu dari berbagai sumber peraturan, ada beberapa aspek perbedaan antara UKM dan UMKM.

1. Omzet Usaha

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Lalu, usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.

2. Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Lalu, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

3. Jumlah Tenaga Kerja

Menurut Badan Pusat Statistik, ketiga unit usaha memiliki jumlah tenaga kerja yang berbeda. Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

4. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Perbedaan UKM dan UMKM dapat dilihat dari besaran modal pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. Namun, mengapa UMKM membutuhkan modal awal lebih banyak? Ini dikarenkan UMKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.

5. Pembinaan Usaha

Jika ditinjau dari pembinaan usaha, UKM dan UMKM turut memiliki perbedaan. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional. 

6. Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Artinya, pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%. 

Unit usaha mana yang memungut, membayar, dan melaporkan PPh Final 0,5%? Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.

Selain dikenakan PPh Final, ada jenis pajak lainnya yang turut dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berdasarkan kondisi operasional usaha. Misalnya, unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.

Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022

Kesimpulan

Sekarang ini, istilah UMKM lebih sering digunakan daripada UKM karena telah mencakup ketiga jenis usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Namun, ada beberapa aspek perbedaan UKM dan UMKM yang sebenarnya lebih ditekankan pada tiap-tiap unit usaha. Mulai dari besar omzet tahunan, kekayaan aset, jumlah tenaga kerja, modal awal usaha, pembinaan usaha, dan pajak yang dikenakan.

Urusan perpajakan baik untuk pelaku UKM maupun UMKM memang dapat terasa membingungkan, terutama bagi yang baru terjun ke dalam dunia usaha. Namun, Anda dapat mengatasi kerumitan urusah perpajakan dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai penyedia aplikasi jasa perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak dapat membantu menyederhanakan kepatuhan pajak untuk pelaku UKM dan UMKM sehingga tidak perlu khawatir usaha akan tertahan karena kesalahan dalam perpajakan.

Reading: 6 Perbedaan UKM dan UMKM yang Wajib Anda Ketahui