Resources / Blog / Seputar PPh 21

Bonus Akhir Tahun: Pengertian & Cara Penghitungannya

Sebagian perusahaan menerapkan adanya pemberian bonus akhir tahun kepada karyawannya dengan penghitungan sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Pemberian bonus akhir tahun ini dapat menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan sekaligus memicu semangat kerja yang lebih baik. Atas pemberian bonus akhir tahun ini, turut dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21).

Bonus yang Dinanti Karyawan

Selain libur panjang, ada satu hal yang juga dinanti oleh para karyawan saat menjelang akhir tahun. Ya, apalagi kalau bukan bonus akhir tahun. Keberadaan bonus akhir tahun memicu semangat dan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi sekaligus bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawannya. Lalu, seperti apa aturan dan cara penghitungannya? Simak bahasannya di sini!

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, bonus bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan  hasil kerja lebih besar dari target produksi  yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya pembagian bonus pun diatur berdasarkan kesepakatan.

Sedangkan dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan jika bonus termasuk dalam pendapatan non upah dan dapat diberikan oleh perusahaan atas keuntungan yang didapat. Penetapan besarnya pun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bonus yang diberikan oleh perusahaan dibagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, bonus akhir tahun, dan tantiem.

Baca juga: Kenali Tantiem & 5 Jenis Bonus Tahunan Karyawan Lainnya

Secara spesifik, bonus akhir tahun menjadi bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan melakukan kerja yang sangat baik. Namun perlu digaris bawahi bahwa bonus ini tidak wajib dan bergantung dengan kondisi keuangan perusahaan.

Bagaimana Penghitungan Bonus Akhir Tahun?

Pertanyaan di atas selalu terbesit di kepala karyawan, bagaimana sih caranya menghitung besarannya? Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hal tersebut sangat bergantung pada perusahaan masing-masing.

Ada perusahaan yang mencantumkan besaran bonus akhir tahun dalam AD/ART perusahaan, yaitu sekitar 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Ada juga perusahaan yang membagikan bonus tersebut secara proporsional, yang artinya dibagikan secara seimbang berdasarkan kinerja karyawan. Ada juga rumusan untuk menghitung bonus akhir tahun berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan lain sebagainya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak PPh 21 sehingga dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan

Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak turut menyediakan layanan untuk melakukan setor dan lapor PPh 21 dengan mudah. Mulai dari membuat kode billing, pembayaran pajak, pelaporan pajak hingga penerimaan BPE. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990

PP No. 78 Tahun 2015

Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009

Reading: Bonus Akhir Tahun: Pengertian & Cara Penghitungannya