Sekilas e-SPT PPh 21
e-SPT PPh 21 adalah aplikasi atau software komputer yang diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21.
Sebelum era e-SPT, wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya harus memindahkan data perhitungan pajak secara manual ke formulir SPT. Formulir fisik tersebut nantinya akan dibawa bersama seluruh dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara ini jelas merepotkan, apalagi bagi wajib pajak perusahaan yang sibuk dan tidak punya banyak waktu.
Namun, dengan adanya e-SPT, wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Kemudian, hasil perhitungan dan data pendukung dimasukan ke aplikasi e-SPT. Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih menghemat waktu.
Siapa Saja Pengguna e-SPT PPh 21?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, e-SPT PPh 21 digunakan oleh wajib pajak sebagai berikut:
- Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhitungkan Sebelum Lapor SPT PPh 21
Unduh dan Install e-SPT PPh 21
Agar dapat menggunakan e-SPT PPh 21, wajib pajak harus mengunduh softwarenya terlebih dahulu dan menginstall-nya ke komputer.
Untuk mengunduh aplikasi e-SPT PPh 21, silakan masuk ke laman resmi DJP berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400 dan klik singleinstaller. Aplikasi akan terunduh otomatis.
Setelah mengunduh e-SPT PPh 21, langkah selanjutnya adalah menginstal aplikasi. Berikut ini adalah tutorial menginstall aplikasi e-SPT PPh 21 terbaru:
1. Sebelum menginstal, pastikan “Clock and Region” diubah ke Indonesia. Pengguna bisa mengubahnya lewat menu Control Panel pada komputer. Jika tidak dilakukan, instalasi tidak akan berhasil.
2. Setelah mengekstrak file zip ke folder yang diinginkan, Anda akan memperoleh folder “debug”. Di dalam folder tersebut, wajib pajak akan menemukan dua file seperti pada gambar di bawah ini.
3. Klik dua kali pada file e-SPT package. Kemudian klik “Next”. Jika instalasi sudah selesai, maka akan muncul tampilan installation complete.
Agar lebih mudah, wajib pajak juga bisa membuat shortcut e-SPT PPh 21 di desktop. Sehingga, ketika hendak digunakan kita tidak harus masuk telebih dahulu ke folder “Program Files”.
Sekarang, proses instalasi telah rampung dan aplikasi e-SPT PPh 21 siap digunakan. Jika Anda pengguna baru, bisa jadi Anda kebingungan mengoperasikannya. Tapi, jangan khawatir sebab panduan di bawah ini bisa membantu Anda menguasai aplikasi dengan cepat.
Mengisi e-SPT PPh 21
Tanpa panjang lebar lagi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengoperasikan e-SPT PPh 21:
1. Buka dan login e-SPT PPh 21 dengan username dan password:
- Username: administrator
- Password: 123
2. Pilih SPT kemudian buat SPT
3. Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut:
4. Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong (Anda harus menghitung pajak untuk mendapatkan angka ini), kemudian klik “Simpan”.
5. Jika ingin menginput transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”.
Apabila akan menginput transaksi atas pembayaran konsultan, maka klik “Baru” pada menu. Kemudian, isi data NPWP, nama, NIK dan alamat. Selanjutnya pilih kode objek pajak.
Untuk konsultan yang hanya sekali pembayaran dalam tahun fiskal, kode akun pajak yang digunakan adalah 21-100-09. Kemudian isi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak. Selanjutnya PPh terutang akan terisi secara otomatis.
6. Untuk konsultan yang pembayarannya lebih dari satu kali dalam satu tahun fiskal, maka Kode Akun Pajak (KAP) yang digunakan adalah: 21-100-08. Selanjutnya secara otomatis akan keluar menu detail perhitungan. Isi detail perhitungan yang tertera pada tampilan.
7. Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang.
8. Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah NTPN didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Lihat contohnya pada gambar di bawah:
9. Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu “Isi SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.
10. Langkah terakhir, pilih menu “CSV”, kemudian pilih “Pelaporan SPT”, pilih masa yang akan dilaporkan kemudian klik “Buat file CSV”. Nah, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.
Setelah menyelesaikan tahapan pengisian e-SPT PPh 21, wajib pajak belum belum bisa mencetak SPT. Sebab, untuk bisa mencetak SPT PPh 21, wajib pajak harus menginstall program CRRuntime_32bit_13_0_7. Maka, wajib pajak harus memastikan program CRRuntime terinstal atau paling tidak telah memiliki master file CRRuntime.
e-Filing SPT PPh 21
Pada umumnya, wajib pajak yang membuat SPT melalui aplikasi e-SPT PPh 21 melaporkan pajaknya menggunakan aplikasi DJP Online. Namun, DJP Online bukan satu-satunya aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT, lho. Sebab, DJP juga memiliki sejumlah mitra penyedia layanan e-Filing. Salah satunya adalah OnlinePajak.
OnlinePajak memiliki fitur e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melaporkan seluruh jenis pajak. Tidak hanya itu, di aplikasi OnlinePajak, wajib pajak dapat melaksanakan seluruh aktivitas pengelolaan pajak mulai dari hitung pajak, setor, dan lapor.
Baca Juga: e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan
Aplikasi yang telah disahkan oleh DJP sebagai aplikasi pajak resmi melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan No. KEP-72/PJ/2016 ini, menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya. Berikut ini sejumlah manfaat tersebut:
- Melaporkan pajak di OnlinePajak lebih cepat dan efisien.
- Untuk menggunakan aplikasi OnlinePajak, wajib pajak tidak perlu mengunduh dan menginstal. Sebab, OnlinePajak adalah aplikasi berbasis web yang praktis dan fleksibel.
- Menyediakan fitur untuk menghitung pajak secara otomatis dan akurat. Dengan perhitungan akurat, wajib pajak dapat menghindari pembetulan dan/atau revisi yang tentu merepotkan.
- Data wajib pajak aman dan terproteksi dengan baik. Informasi akan dienkripsi menggunakan protokol SSl yang mana sudah banyak digunakan oleh situs e-commerce ternama lainnya.
- Akses multi-user memungkinkan wajib pajak menambahkan jumlah user sebanyak yang diinginkan ke akun pengguna. Wajib pajak bahkan dapat menentukan peran dari setiap user yang ada.
Selain lapor, bayar PPh 21 kini juga tak lagi sulit. Anda bisa buat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan Anda dalam 1 platform terintegrasi. Bayar lebih mudah, urusan pajak jadi lebih lancar.
Referensi:
- Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan No. KEP-72/PJ/2016
- PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26