PPh 21
PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Secara singkat, objek pajak penghasilan pasal 21 adalah penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai, serta penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai atau bukan pegawai.
Pihak yang membayar PPh 21 adalah mereka yang memberikan penghasilan kepada penerima penghasilan, seperti perusahaan tempat karyawan bekerja. Jika sudah membayar, perusahaan harus melaporkan PPh 21 melalui SPT Masa PPh 21
SPT PPh 21
Surat pemberitahuan PPh 21 (SPT PPh 21) adalah surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.
Pemberi kerja atau perusahaan harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal setiap tanggal 20.
Pelaporan SPT Masa PPh 21 ini dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing DJP online maupun layanan e-Filing yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya yang merupakan mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.
Hal yang Harus Diperhitungkan Sebelum Lapor SPT PPh 21
Berdasarkan UU HPP, penghitungan pajak untuk SPT PPh 21 diatur dalam Pasal 17 dengan tarif terbaru, yaitu:
- Penghasilan Rp0-Rp60 juta dalam setahun dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta dalam setahun dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta dalam setahun dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar dalam setahun dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dalam setahun dikenakan tarif 35%.
Selain itu, terdapat tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus diperhitungkan pada saat akan melapor PPh 21. Berikut ini adalah tarif PTKP terbaru:
- Wajib pajak orang pribadi tidak menikah dan tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54 juta.
- Wajib pajak orang pribadi menikah (K/0) ditambahkan Rp4.5 juta
- Jika ada tanggungan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga searah ditambahkan Rp4.5 juta.
Kemudian, perusahaan juga harus menghitung seperti:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari pendapatan bruto.
- Potongan gaji, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jika sudah memasukkan komponen penghitungan dan menghitung dengan akurat, laporkan SPT melalui layanan e-Filing yang tersedia.
Referensi:
Talenta.co, 2022, Apa Itu PPh 21, SPT, dan Beserta Cara Perhitungan Tarifnya?
Djpb.kemenkeu.go.id, 12 Agustus 2021, Pajak Penghasilan 21