Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut:
- 15% untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan.
- 2% untuk objek pajak lainnya.
- 100% atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Baca Juga: Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak
Peraturan Khusus/Tertentu
Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut :
- Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%;
- Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
- Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan;
- Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan.
Baca Juga: Manfaatkan Checkout by OnlinePajak, Cara Perusahaan Atasi Lupa Hitung PPh 23 oleh Lawan Transaksi
Pembebasan Pajak
Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.
Kesimpulan
Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi.
Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal.
Pembuatan bukti potong atas transaksi yang dikenakan PPh 23 dapat melalui e-Bupot OnlinePajak. Layanan e-Bupot OnlinePajak tidak hanya mempermudah wajib pajak untuk menerbitkan bukti potong, tetapi juga dapat langsung mengirimkannnya ke lawan transaksi. Tidak hanya itu, terdapat penghitungan otomatis sehingga wajib pajak terhindar dari risiko salah hitung.
Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23 melalui layanan yang sama di OnlinePajak.
Jika ada PPh 23 terutang yang timbul pada saat pelaporan, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayarannya melalui layanan Bayar Pajak Online. Setelah membuat ID Billing dan membayar tagihannya di OnlinePajak, wajib pajak dapat langsung melampirkan NTPN untuk menyelesaikan pelaporan PPh 23.
Seluruh layanan perpajakan di OnlinePajak saling terintegrasi sehingga menjadikan proses kepatuhan pajak lebih efisien. Untuk menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak, silakan daftar akun di sini atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.
Referensi:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan