Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Mengenal Reseller & Dropship serta Ketentuan Perpajakannya

Reseller dan dropship merupakan bagian dari sistem penjualan yang ada di Indonesia. Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier ke konsumen, sedangkan dropship adalah kegiayan menjual produk dari supplier kepada konsumen. Keduanya merupakan subjek pajak sehingga patut dikenakan pajak, seperti PPN atau PPh Final 0,5%.

Reseller Dropship

Reseller dan dropship, keduanya merupakan istilah yang tidak asing di masa kini, terutama bagi mereka yang berkecimpung di dunia dagang, baik itu secara offline maupun online. Apa pengertian reseller dan dropship? Apa perbedaan di antara keduanya? Bagimana perpajakan yang harus dipungut, dibayar, dan dilaporkan oleh keduanya? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

Perbedaan Reseller dan Dropship

Mari mencari tahu terlebih dahulu pengertian keduanya. Reseller adalah orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen. Sedangkan dropship adalah kegiatan menjual produk dari supplier atau produsen kepada konsumen.

Reseller bukan menjadi bagian dari supplier atau produsen. Pihak reseller harus membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri, baru kemudian menjualnya kepada konsumen. Pengiriman barang pun akan dilakukan oleh pihak reseller itu sendiri.

Berbeda dengan dropship atau dropshipper (sebutan untuk pelaku dropship), mereka menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri. Jadi, mereka menjual barang kepada konsumen. Ketika ada order, dropshipper meneruskan pembelian ke supplier agar barang dapat dikirimkan ke konsumen. Pihak supplier akan mengirimkan order atas nama dropshipper.

Baik ingin menjadi reseller atau dropship, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika ingin menjadi reseller, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari supplier agar dapat membuat stok di rumah. Namun biasanya, supplier akan memberikan diskon harga spesial karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Anda pun dapat melihat kualitas produk yang dijual secara langsung dan dapat mengelola penjualan dari pihak Anda sendiri. 

Di sisi lain, menjadi dropshipper tidak membutuhkan modal karena Anda hanya perlu mempromosikan dan menjual barang supplier tanpa perlu melakukan penyetokan barang dalam jumlah besar. Namun, Anda tidak dapat melihat kualitas barang yang akan dikirimkan ke konsumen sehingga terjadi risiko pengiriman barang yang tidak sesuai dengan keinginan. Jika ada kesalahan dalam pesanan, konsumen akan mengira jika pelayanan dropshipper yang kurang baik.

Pajak Reseller dan Dropshipper

Bisnis reseller dan dropship turut dikenakan pajak. Apa saja pajak yang harus dibayarkan kedua pelaku bisnis tersebut? 

1. PPN

Jika omzet reseller atau dropshipper sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kedua pelaku bisnis wajib mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta membayar PPN atas setiap transaksinya, baik saat membeli barang dari produsen maupun menjualnya ke konsumen. 

Ketika membeli barang dari produsen, reseller akan menerima faktur pajak dan wajib membayar PPN atas transaksi tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh pihak produsen. Selanjutnya, faktur pajak atas transaksi tersebut dapat dilampirkan dan menjadi pengurang saat reseller menjual barangnya ke konsumen.

Contoh penghitungan:

PT ABC merupakan reseller dari PT Sinar Benderang. Pada saat melakukan pembelian 1 unit barang dengan total pembayaran Rp5 juta, PT ABC dikenakan PPN 11% sehingga mereka harus membayar sebesar Rp5.550.000 juta kepada PT Sinar Benderang. 

Kemudian saat menjual barang ke konsumen dengan harga yang sudah disesuaikan menjadi Rp6 juta, PT ABC harus memungut PPN sebesar 11%, yaitu Rp6.660.000 juta.

Saat PT ABC membayar dan melaporkan PPN, PT ABC dapat melampirkan faktur pajak dari PT Sinar Benderang yang menyatakan kalau pihaknya telah membayar pajak sebesar Rp550 ribu. PPN tersebut dapat menjadi pengurang untuk pembayaran pajak atas penjualannya ke konsumen.

Rp660.000 – Rp550.000= Rp110.000

Maka, PPN terutang yang harus PT ABC bayarkan adalah sebesar Rp100.000

Baca Juga: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

2. PPh Final 0,5%

Jika omzet belum atau baru mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku reseller atau dropshipper dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. Jadi, pajak dropship atau reseller yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,5% atas omzet yang didapatkan.

Contoh penghitungan:

Online shop ABC memiliki omzet Rp30 juta setiap bulannya. Maka PPh yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

Rp30.000.000 x 0,5%= Rp150.000

PPh Final 0,5% yang wajib online shop ABC bayar dan laporkan setiap bulan adalah sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu

Itulah pajak reseller dan pajak dropshipper yang wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap bulannya. Tergantung pada besaran omzetnya, kedua pelaku usaha akan dikenakan PPN atau PPh Final atas transaksi yang dilakukan.

Selain pajak atas transaksi, pelaku bisnis akan dikenakan pajak lainnya terkait operasional jika ada. Misalnya, reseller memiliki karyawan dan menyewa gedung untuk melakukan aktivitas bisnis, maka ia wajib membayar PPh 21 atas gaji karyawan dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan gedung.

Pengelolaan pajak dapat terasa rumit, khususnya bagi pelaku reseller dan dropship online. Namun, Anda perlu memenuhi kewajiban perpajakan ini demi menjaga kelancaran berbisnis. Anda dapat menggunakan aplikasi pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan OnlinePajak untuk memudahkan kepatuhan pajak.

Anda dapat membuat dan mengelola faktur pajak atas setiap transaksi Anda dengan lebih mudah. Kemudian, Anda dapat membayar dan melaporkan PPN hanya dengan 1 klik. Penghitungan otomatis juga membebaskan Anda dari rasa khawatir kalau ada kesalahan penghitungan atas pajak yang Anda bayar atau laporkan.

Reading: Mengenal Reseller & Dropship serta Ketentuan Perpajakannya