Pada dasarnya, cara menghitung PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu dengan pajak lainnya, seperti PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat (2) sama saja. Namun, ada beberapa orang yang masih bingung dengan cara penghitungan PPN dengan pajak lainnya karena tarif pajaknya yang berbeda-beda.
Maka dari itu, artikel ini akan membahas tentang PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu serta cara menghitungnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN bukanlah hal yang asing. PPN merupakan pajak yang sudah pasti akan muncul dan wajib dipungut atas setiap pertambahan nilai karena adanya produksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP. Tarif PPN-nya sebesar 10%.
PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu (UMKM)
Sejak 1 Juli 2018, pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada dasarnya PP Nomor 23 Tahun 2018 ini mengatur tentang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto/omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 1 Juli 2013.
Berikut ini pokok perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2013:
-
Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib disetorkan/dibayarkan setiap bulannya.
-
Wajib pajak dapat memilih mengikuti tarif 0,5% atau menggunakan skema normal.
-
Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yakni:
-
Wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun.
-
Wajib pajak badan seperti koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun.
-
Wajib pajak badan seperti perseroan terbatas selama 3 tahun.
-
Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi para pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara umum sesuai dengan UU.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu (UMKM)? Mari simak ulasannya di bawah ini!
Cara Menghitung PPN dan PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu (UMKM)
Berikut ini contoh kasus serta cara menghitung PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu.
Contoh kasus:
PKP menyerahkan BKP ke bendahara pemerintah pada Agustus 2018 sebesar Rp50.000.000. Atas penyerahan BKP ke bendahara pemerintah tersebut dikenakan PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu.
Transaksi tersebut dipotong PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu oleh pemerintah, menjadi: 0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000
Sedangkan PPN yang harus ditanggung sebesar: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, total yang harus dibayarkan adalah sebesar: Rp50.000.000 + Rp5.000.000 – Rp250.000 = Rp54.750.000 (DPP + PPN – PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu (UMKM)).
Kesimpulan
- PPh Final 1% kini sudah diubah oleh pemerintah menjadi 0,5%.
- Dalam transaksi jual beli BKP/JKP yang terdapat pertambahan nilai, maka akan dikenakan PPN sebesar 10%.
- Rumus penghitungan PPN dan PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu: DPP + PPN – PPh Final 0,5% peredaran bruto tertentu.
Anda tentu tahu bahwa sekarang ini Anda sudah dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajak tanpa harus repot datang ke KPP, bukan? Salah satu aplikasi yang sudah terintergasi seperti OnlinePajak adalah solusi Anda dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan. Anda dapat menggunakannya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Selengkapnya, silakan klik di sini!