Resources / Blog / PPh 21

BPJS Ketenagakerjaan: 8 Hal PENTING Yang HARUS Anda Ketahui!

Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan/ BPJSTK) merupakan sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, PT Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.

BPJSTK sudah beroperasi secara aktif sejak 1 Juli 2015 yang mana fokus dari program sosial pemerintah ini adalah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta.

Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Ada berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis programnya yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia: 

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja dalam hubungan kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti. 
  • Program Jaminan Pensiun (JP): Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima peserta adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
  • Program Jaminan Kematian (JKM): Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja secara Online

Setelah mengetahui berbagai jenis program sosial ini serta manfaatnya, mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Sebelum mendaftar, tentu terdapat syarat-ketentuan yang perlu disimak dan diikuti oleh peserta terlebih dahulu.

Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentukan Daftar BPJS Tenaga Kerja secara Online

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang sudah ditentukan, maka selanjutnya Anda tinggal masuk pada Website BPJSTK dan ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  2. Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website
  3. Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”. 
  4. Masukkan alamat email perusahaan Anda yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha. 
  5. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang Anda terima. 
  6. Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota Anda.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bicara soal bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, setelah perusahaan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta layanan sosial ini, maka selanjutnya para peserta memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran bulannya.

Apabila Anda merupakan seorang HRD di suatu perusahaan, penting rasanya untuk mengetahui setiap seluk beluk sistem pembayaran BPJSTK ini. Terutama perihal iurannya agar ketika Anda akan melakukan perhitungan PPh 21, hasilnya akan akurat. 

Dalam program sosial dari pemerintah ini, ada beberapa jenis iuran yang harus dibayar, antara lain: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja, yakni  0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah , 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  • Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar  2%.
  • Jaminan Kematian (JK)  sebesar 0,3%. 
  • Jaminan Pensiun sebesar 1% dari gaji pokok.
  Kalau membahas tentang BPJS, tentu saja tidak terlepas dari PPh Pasal 21. Untuk proses setor, hitung, dan lapor PPh Pasal 21, Anda juga sudah dapat melakukannya di aplikasi berbasis web, OnlinePajak. Nah, dalam proses penggunaannya sendiri, Anda bisa melihat di bawah ini: 

8 hal penting bpjs ketenagakerjaan yang harus diketahui 8 hal penting bpjs ketenagakerjaan yang harus diketahui

Apabila JP 1% dan JHT 2% yang seharusnya ditanggung oleh karyawan namun sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan maka tunjangan (%) diisi 100, namun jika JP 1% dan JHT 2% ditanggung oleh karyawan sendiri dan mengurangi pendapatan karyawan maka tunjangan (%) diisi 0 (nol). 

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan

bpjs ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengerti apa itu BPJS Ketenagakerjaan, jenis-jenisnya, hingga cara daftarnya, maka selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara mengecek jumlah saldo yang terdapat di dalam program sosial dari pemerintah ini.

Dalam melakukan pengecekan saldo program ini, ada 3 metode yang bisa Anda gunakan.

Apa saja metode tersebut?

Simak ulasannya di bawah ini: 

1. Cek Saldo secara manual dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan cek saldo BPJSTK secara manual atau dengan kata lain melalui datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya sangat mudah.

Anda tinggal datang ke Kantor BPJSTK yang paling dekat dari lokasi tempat tinggal Anda. Selanjutnya, temui petugas yang berada di bagian layanan pelanggan untuk meminta informasi saldo Anda.

Nantinya, petugas akan mencetak slip saldo BPJSTK Anda.

Cukup mudah, bukan?

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Website Resmi BPJSTK

Cara lain yang terbilang jauh lebih mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat adalah dengan mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda secara online, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Metode ini merupakan salah satu metode yang cukup mudah dan praktis untuk dilakukan karena Anda tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantri hanya untuk mengetahui jumlah saldo BPJSTK yang Anda miliki.

3. Cek Saldo melalui Aplikasi BPJSTKU

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU

Melalui aplikasi BPJSTKU ini, proses pengecekan saldo BPJSTK sama mudahnya dengan melakukan cek saldo melalui website.

Namun sebelum itu, Anda harus men-download aplikasinya terlebih dahulu dan mempunyai koneksi internet yang baik. 

Sebenarnya, Anda juga bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Namun, untuk saat ini fitur tersebut sedang masa perbaikan, sehingga kami sarankan Anda menggunakan 3 metode di atas.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lengkap tentang cara cek saldo BPJSTK di tahun 2020, silakan simak ulasannya di sini!

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call center adalah layanan yang disediakan oleh setiap organisasi, perusahaan, dan institusi baik milik publik atau pemerintah yang berguna untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menanggapi keluhan serta saran para pesertanya atau mitra yang ada dan terlibat dalam organisasi tersebut.

Sama halnya dengan perusahaan lain, BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki fasilitas call center yang bisa digunakan para pesertanya untuk menanyakan segala informasi apapun yang mungkin Anda butuhkan. Call center BPJSTK ini dikenal juga dengan nama:

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK.

Kehadiran Call center inipun masih berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknik Telekomunikasi Indonesia.

Selain layanan telepon, Call center ini pun terhubung dengan email dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

Call center Tanya BPJSTK 175 ini diharapkan dapat menjadi layanan yang mampu membantu dan menjawab kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan program ini. Dikarenakan call center Tanya BPJSTK 175 ini hanya memiliki 3 digit angka, maka diharapkan nomor telepon call center ini dapat diingat dengan mudah oleh masyarakat.

Cari tahu informasi lebih lanjut mengenai call center BPJS Ketenagakerjaan di sini!

Electronic Payment System BPJS Ketenagakerjaan

Berkat perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pun semakin mudah dengan dilahirkannya Electronic Payment System (e-Payment System/EPS).

EPS BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan sistem baru dari BPJSTK yang menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang terdahulu. Perubahan ini dilakukan guna memenuhi amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menuntut lembaga pengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat memisahkan aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial.

Tujuan dari hadirnya sistem baru ini, BPJS sedang berusaha untuk menciptakan sistem jaminan sosial yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga bisa dengan jelas dan mudah dalam membayarkan iuran BPJSTK karena iuran sudah terpisah. Artinya bayar iuran tergantung atau disesuaikan dari program apa yang dibayarkan. 

Jadi, melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang telah dibayarkan sudah sesuai dengan programnya. Prosesnya juga dilakukan secara self assessment oleh perusahaan Anda sendiri. Oleh karena itu, risiko-risiko seperti kesalahan transaksi atau penghitungan pun dapat diminimalisir.

Baca Juga: EPS BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Praktis Bayar Iuran BPJSTK Anda

Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja secara Online

Anda mungkin sepakat kalau kini Indonesia semakin melek dengan teknologi. Terbukti dari berbagai hal yang serba online seperti salah satunya cara klaim atau cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum Anda berniat mencairkan saldo BPJSTK, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah syarat dan ketentuan sudah Anda penuhi, maka selanjutnya Anda sudah bisa memulai untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 2 metode yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini. Bisa secara offline yaitu datang langsung ke Kantor BPJSTK atau secara online melalui sistem e-Klaim.

Nah, kali ini cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan yang akan dibahas adalah mengklaim secara online melalui sistem e-Klaim.

Apa itu e-Klaim?

e-Klaim adalah layanan yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan guna mempermudah peserta dalam mencairkan saldo JHT. Sistem ini akan mempermudah Anda karena Anda tidak perlu melakukan antrian panjang di Kantor BPJSTK. 

Karena sistem e-Klaim ini berbasis internet, maka Anda hanya butuh perangkat elektronik dan koneksi internet yang baik. Nah, berikut ini cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui e-Klaim. 

  1. Buka website atau gunakan aplikasi BPJSTKU dan
    isi formulir online
  2. Masukan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui email Anda setelah Anda selesai mengisi formulir secara lengkap. 
  3. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klaim.
  4. Selanjutnya, Anda tunggu konfirmasi yang akan diberikan melalui email. Jika Anda sudah mendapatkan email konfirmasi tersebut, maka Anda akan diminta untuk datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tunjukkan dokumen serta email konfirmasi yang sebelumnya sudah Anda terima.
  6. Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya proses transfer saldo ini akan membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari kerja sampai saldo dikirimkan ke rekening Anda.
Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih lengkap seputar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari syarat dan ketentuan hingga cara klaimnya, silakan cek selengkapnya di artikel ini!

Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Sistem lain dari BPJSTK yang bertujuan mempermudah Anda dalam segala urusan yang berkaitan dengan program ini adalah antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Layanan secara online dari antrian BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berlaku dan bisa digunakan sejak 9 Mei 2018

Anda bisa menggunakan layanan ini untuk melakukan pendaftaran atau melakukan klaim dana JHT secara offline (mengurus proses klaim dari tahap awal hingga selesai) di Kantor BPJSTK.

Jadi, setelah Anda melakukan registrasi antrian online ini, selanjutnya Anda bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengantri lagi. 

Baca Juga: Tutorial Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah!

Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor antrian BPJSTK yang dikirimkan melalui nomor ponsel yang Anda daftarkan. Sesampainya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu menunjukkan nomor antrian tadi kepada petugas. 

Namun, yang perlu Anda ingat, pendaftaran layanan antrian online BPJSTK saat ini baru tersedia di beberapa kantor cabang saja. Jika Anda ingin menggunakan layanan ini, pastikan kantor cabang yang Anda tuju sudah terdukung oleh layanan tersebut.

Selain itu, perhatikan pula jam layanan antrian online yang berlaku agar Anda tidak kehabisan kuota layanan setiap harinya. 

Reading: BPJS Ketenagakerjaan: 8 Hal PENTING Yang HARUS Anda Ketahui!