Resources / Blog / Tentang e-Filing

CbCR: Pengertian, Subjek, dan Pelaporan Dokumen Laporan Per Negara

CbCR atau CbC Report

CbCR atau CbC Report merupakan singkatan dari Country by Country Report, yang artinya Laporan Per Negara. Apa yang dimaksud dengan laporan ini dan bagaimana hubungannya dengan perpajakan? Simak selengkapnya di sini.

Pengertian dan Implementasi CbCR di Indonesia

Mengutip dari laman DJP, CbCR atau Laporan Per Negara adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi perjanjian untuk mempertukarkan CbC Report dengan negara lain.

Penyelenggaraan atau penyampaian dokumen Laporan Per Negara ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Berdasarkan PMK tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation), yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan per Negara  (CbCR).

Baca Juga: Mengenal TP Doc dan Hubungannya dengan Perpajakan

Implementasi ini merupakan wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dan Inclusive Framework on BEPS dalam mengimplementasikan standar minimum BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action 13, serta dalam rangka menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) yang mengakibatkan ketidakadilan di dalam perpajakan. Selain itu, implementasi ini juga untuk mendorong transparansi wajib pajak dalam melakukan transaksi afiliasi.

Dalam pelaksanaannya, Laporan Per Negara yang disampaikan oleh wajib pajak yang merupakan Entitas Induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan induknya. Melalui AEoI tersebut, secara respirokal Indonesia juga akan menerima pertukaran Laporan Per Negara terkait dengan wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berada.

Informasi dalam Laporan Per Negara

Sesuai dengan pengertiannya, CbC Report berisikan informasi mengenai:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  2. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
  3. Penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.

Sedangkan entitas yang dilaporkan dalam CbC Report, atau yang disebut sebagai Entitas Konsistuen, terdiri dari:

  1. Entitas Induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE).
  2. Setiap anggota Grup Usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE) untuk keperluan pelaporan keuangan.
  3. Setiap anggota Grup Usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan ukuran usaha atau matrealitas.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Subjek yang Menyampaikan CbCR

Siapa saja pihak yang wajib menyampaikan CbC Report ini?

  • Wajib pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan wajib pajak dalam negeri.
  • Wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan €750 juta (750 juta euro). Penyampaian CbC report melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Mekanisme penyampaiannya ini diwajibkan hanya jika Indonesia tidak mendapatkan CbC Report UPE di luar negeri melalui mekanisme AEoI. Karena itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan pada anggota Grup Usaha di Indonesia jika UPE-nya berdomisili di negara/yurisdiksi yang tidak mewajibkan CbC Report, memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA, atau memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbC Report tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEoI.

Berbicara mengenai mekanisme penyampaian, ada beberapa yang perlu wajib pajak perhatikan. Jika terdapat lebih dari satu wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbC Report melalui mekanisme local filing, kewajiban penyampaian tersebut dapat disampaikan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan wajib pajak dalam negeri tersebut sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonsia untuk menyampaikan CbC Report ke DJP. Namun, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.

Mekanisme local filing tidak diwajibkan apabila UPE di luar negeri menunjuk Pengganti Entitas Induk (Surrogate Parent Entity) yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbC Report dapat diperoleh melalui AEoI. Jika demikian, setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.

Apa itu Notifikasi? Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak untuk menyampaikan CbC Report. Notifikasi disampaikan secara online melalui laman DJP atau manual jika laman online tidak dapat diakses. Bukti penyampaian Notifikasi dan/atau bukti penyampaian CbC Report dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Pelaporan CbC Report

Jika wajib pajak badan memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha, harus menyampaikan Notifikasi. Sama halnya jika wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota Grup Usaha, tetap harus menyampaikan Notifikasi. Wajib pajak badan di sini adalah subjek pajak badan dan BUT seperti yang tertera dalam Undang-Undang PPh.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbC Report, harus menyampaikannya sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. CbC Report disampaikan bersamaan dengan Notifikasi.
  2. CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online atau secara manual jika laman tersebut tidak dapat diakses.
  3. CbC Report disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML. 

Jika wajib pajak tidak menyampaikan Notifikasi maupun CbC Report, ada sanksi yang harus dihadapi.

Pertama, tidak menyampaikan Notifikasi atau tidak melampirkan bukti penyampaian Notifikasi dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1 juta. SPT pun dinilai tidak lengkap sehingga dianggap tidak disampaikan.

Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, akan diterbikan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

Kedua, tidak menyampaikan CbC Report atau tidak melampirkan bukti penyampaian CbC Report akan dikenakan sanksi denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1 juta. SPT dinilai tidak lengkap sehingga dianggap tidak disampaikan. Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, akan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%. 

Kesimpulan

CbCR atau Laporan Per Negara adalah salah satu dokumen transfer pricing yang wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menyelenggarakan penyampaian dokumen tersebut. Laporan Per Negara ini wajib disampaikan bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan. Jika tidak, ada sanksi yang harus dihadapi oleh wajib pajak.

Penyampaian dokumen Laporan Per Negara ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Di dalam PMK itu, juga terdapat detail informasi yang harus disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Anda dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki layanan e-Filing dengan fitur yang memudahkan Anda dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa secara online.

Reading: CbCR: Pengertian, Subjek, dan Pelaporan Dokumen Laporan Per Negara