Pengertian TP Doc
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.
TP Doc kini menjadi sesuatu yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Regulasi yang mempopulerkan TP Doc adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation.
Kini, untuk transaksi afiliasi dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu membuatnya. Dokumen ini harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga: Pengertian Afiliasi pada Bidang Bisnis & Perpajakan
Istilah-Istilah Terkait TP Doc Berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.03/2016
Berdasarkan regulasi di atas, terdapat istilah-istilah yang erat kaitannya dengan TP Doc yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Mari simak ulasannya berikut ini:
- Hubungan Istimewa: Hubungan istimewa ini dibahas dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
- Pihak Afiliasi: Merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
- Transaksi Afiliasi: Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi.
- Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing): Penentuan harga dalam transaksi afiliasi.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc): Dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antar pihak memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
- Grup Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Entitas Induk: Merupakan salah satu bagian dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria, seperti, (a) Menguasai baik secara langsung atau tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha, (b) Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
Pihak yang Wajib Membuat TP Doc
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, di antaranya:
1. Mereka yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal
Mereka yang dimaksud adalah wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu, sebagai berikut:
- Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
- Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara
- Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
- Untuk wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
- Tidak mengharuskan menyampaikan laporan per negara,
- Tidak pernah melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia perihal perpajakan/pertukaran informasi.
- Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia perihal pertukaran informasi perpajakan, tapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.
Tata Cara Pembuatan TP Doc
Membuat TP Doc tentu saja tidak bisa sembarangan dan memiliki tata cara tersendiri. Nah, berikut ini tata cara atau aturan dalam membuat TP Doc:
- Dokumen penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia. Jika wajib pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya.
- Wajib pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.
- Bila wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
- Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
- Dokumen induk & dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Dokumen induk & dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.
- Dokumen induk & dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar yang mana ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
- Laporan per Negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Laporan per negara wajib pajak disampaikan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 dan seterusnya.