Resources / Blog / Tentang e-Filing

Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan. Mari membahas denda tidak lapor harta di SPT lebih lengkap di artikel ini.

Akibat Tidak Lapor Harta di SPT

Sejak diberlakukannya sistem pertukaran informasi global, wajib pajak dituntut untuk selalu jujur dalam pelaporan harta kekayaannya. Mengapa? Karena seluruh data terkait harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sudah dapat diakses guna kepentingan perpajakan. Bila ditemukan ketidakjujuran, Anda mungkin saja dikenakan denda tidak lapor harta di SPT Tahunan Anda.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun mengimbau agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPPT) Tahunan dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Khususnya terkait pelaporan kepemilikan harta. Saat ini Ditjen Pajak telah memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak guna melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tentu dalam hal ini terkait dengan penyampaian SPT. Saat ini, setidaknya terdapat 69 lembaga atau pihak ketiga yang secara rutin menyampaikan datanya kepada DJP. 

Data-data dari pihak ketiga tersebut berasal dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain). Mereka disebut juga sebagai rumah data yang mengelola seluruh data yang masuk ke Ditjen Pajak. Dari data yang diterima serta data internal milik Ditjen Pajak, dapat dilihat wajib pajak yang belum atau tidak melaporkan hartanya di SPT. Ini juga menjadi dasar pengenaan denda tidak lapor harta di SPT bagi wajib pajak yang tidak jujur.

Baca Juga: Terjadi Masalah Saat e-Filing PPN? Ini Penyebab & Solusinya

Denda Tidak Lapor SPT

Diharapkan dengan semakin kayanya data yang dimiliki Ditjen Pajak, wajib pajak dapat lebih mematuhi kewajibannya terlebih adanya basis data eksternal yang digunakan Account Representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang akan disandingkan dengan data SPT Tahunannya. 

Apabila ditemukan adanya data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapatkan dari pihak ketiga, Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi kepada wajib pajak. Permintaan penjelasan ini akan diiringi dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Mengenal SP2DK dan Tarif Sanksi Denda

Kesinambungan data yang dimiliki oleh pihak ketiga dan data yang dimiliki Ditjen Pajak sangatlah penting. Misalnya, data yang dimiliki pihak ketiga terdapat catatan pembelian 3 mobil secara tunai. Lalu, bukti potong penghasilan setahun sebesar 400 juta pada tahun yang sama. Sedangkan, kolom laporan harta nihil. Maka AR akan melihat dari mana kemampuan wajib pajak membeli secara tunai. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SP2DK guna mendapatkan penjelasan dari contoh di atas. 

Bagaimana bila wajib pajak tidak dapat menjelaskan? Apabila wajib pajak tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan tersebut, maka beban pajak atas sumber penghasilan baru wajib dihitung dan ditambah dengan komponen denda.

Atas harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan belum wajib pajak laporkan dalam SPT Tahunan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.

Baca Juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Kelompok Harta yang Wajib Dilaporkan

Setidaknya ada 6 kelompok harta yang wajib pajak harus laporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja? Simak di bawah ini: 

  1. Kas dan setara kas
  2. Harta yang bentuknya piutang
  3. Investasi 
  4. Alat transportasi
  5. Harta bergerak 
  6. Harta tidak bergerak 

Wajarnya, setiap wajib pajak tentu memiliki harta. Maka, mustahil rasanya bila tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini Anda hanya melaporkan beberapa item saja agar data dapat tersimpan saat pengisian e-Filing. Namun bisa saja terdapat harta lain yang tidak atau belum Anda laporkan. 

Tentu ini akan berdampak di kemudian hari. Salah satu konsep yang perlu dipahami adalah penghasilan yang Anda terima akan dihabiskan melalui 2 cara, yakni dengan dikonsumsi atau investasi. Apabila penghasilan yang Anda miliki tidak habis dikonsumsi, maka digunakan untuk investasi ke dalam aset, seperti ditabung, membeli tanah, dll. 

Bila harta yang Anda miliki tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari. Contoh masalah yang mungkin akan timbul adalah bila harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

Itu tadi pembahasan tentang denda yang akan Anda terima apabila tidak jujur dalam memasukan data harta Anda ke SPT Tahunan. Guna menghindari hal tersebut, Anda membutuhkan aplikasi canggih yang mampu membantu Anda dalam hal pelaporan pajak, seperti OnlinePajak.

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

OnlinePajak merupakan aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara terintegrasi hanya dalam 1 aplikasi saja. Berbasis web, sehingga Anda bisa mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terhubung dengan internet. 

Lapor pajak kini lebih sederhana, mulai sekarang dengan OnlinePajak

Reading: Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK