Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

Terjadi Masalah Saat e-Filing PPN? Ini Penyebab & Solusinya

Masalah e-Filing PPN Error

Apakah anda mengalami masalah saat menggunakan e-Filing? Sudahkah Anda mencoba lapor SPT Masa PPN menggunakan e-Filing PPN baru OnlinePajak? Sejak implementasi e-Faktur 3.0, terdapat beberapa perubahan dalam proses perpajakan, salah satunya adalah pelaporan SPT Masa PPN yang kini tidak lagi menggunakan CSV karena adanya fitur prepopulated dalam e-Faktur versi terbaru itu. 

Namun, Anda tidak perlu khawatir! Lapor SPT Masa PPN tetap terasa lebih mudah dan nyaman dengan layanan e-Filing PPN baru OnlinePajak. Tetapi, rupanya masih terjadi masalah ketika sedang melakukan pelaporan di e-filing PPN. Apa artinya dan bagaimana mengatasinya? 

Sebab Terjadinya Masalah e-Filing PPN

Tidak memungkiri, terkadang terjadi masalah saat ingin melakukan pelaporan melalui e-Filing. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, di antaranya:

1. Pembetulan yang Anda masukkan tidak sama dengan pembetulan yang terekam dalam data DJP

Pembetulan SPT Masa PPN sangat mungkin terjadi karena beberapa hal, seperti pembatalan faktur, adanya faktur pajak pengganti retur, dan keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Hal ini dapat menyebabkan Anda kurang atau lebih bayar PPN. Karena itu, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Namun, bagaimana jika terjadi kegagalan saat posting pembetulan SPT Masa PPN di e-Filing PPN? Hal ini dapat disebabkan pembetulan PPN pada periode pajak yang dipilih tidak sesuai atau tidak sama dengan data yang terekam di data DJP. Kemungkinan lainnya, Anda memilih periode pajak yang tidak sesuai saat ingin posting pembetulan SPT PPN. Karena itu, posting pembetulan mengalami error.

2. Terjadi kesalahan teknis dari DJP Host-to-Host

Sistem OnlinePajak terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP. Karena itu jika terjadi kendala teknis pada DJP, turut memengaruhi proses perpajakan yang terjadi di OnlinePajak. Ketika Anda mengalami masalah saat melakukan pelaporan di e-Filing PPN OnlinePajak dan menemukan pesan seperti “Please try again later“, kemungkinan besar ini dikarenakan sedang terjadinya kesalahan teknis dari sistem DJP.

3. Belum menyelesaikan setup Sertifikat Elektronik atau sudah kedaluwarsa

Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Filing PPN, Anda wajib mengunggah dan setup Sertifikat Elektronik Anda. Jika belum menyelesaikan setup Sertifikat Elektronik, Anda akan menemui kendala saat melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Sistem akan menampilkan pesan seperti, “Sertifikat Digital tidak ditemukan”. Artinya, Anda harus menyelesaikan setup Sertifikat Digital.

Bagaimana jika sudah melakukan setup Sertifikat Elektronik, namun tetap menemui kendala? Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti Anda melewatkan pengisian kota tempat KPP terdaftar, atau Sertifikat Elektronik telah kedaluwarsa.   

Solusi Saat e-Filing PPN Error

Setiap penyebab masalah e-Filing memiliki solusi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasan solusi atas kegagalan yang Anda temui ketika melakukan pelaporan di e-Filing PPN.

1. Solusi Saat Error Posting Pembetulan SPT PPN

Pembetulan SPT Masa PPN dapat terjadi karena munculnya perubahan data yang menyebabnya Anda kurang atau lebih bayar PPN. Ketika mengalami masalah saat posting pembetulan SPT PPN ini, ada beberapa cara yang dapat Anda ikuti sesuai dengan jenis pembetulannya.

Jika Anda mengalami masalah saat posting Pembetulan SPT PPN Kurang bayar, silakan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel kami berjudul, “Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar”. 

Jika Anda harus posting pembetulan SPT PPN Lebih Bayar, coba untuk mengikuti langkah yang dijelaskan dalam artikel kami berikut ini, “Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar”.

Dengan mencoba melakukan sesuai dengan langkah tersebut, diharapkan Anda berhasil posting pembetulan SPT PPN Anda.

2. Solusi Saat Terjadi Kesalahan Teknis dari DJP Host-to-Host 

Kendala yang satu ini biasanya terjadi karena gangguan teknis pada server DJP sehingga memengaruhi proses yang Anda lakukan di aplikasi OnlinePajak. Namun, jika saat ini Anda merupakan pengguna baru OnlinePajak dan ingin melakukan integrasi internal host-to-host OnlinePajak, mari ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Integrasikan dengan API OnlinePajak. Anda akan dibantu oleh tim support kami dalam menghubungkan sistem internal Anda dengan API kami. 
  2. Selanjutnya, atur e-NOFA dan e-Faktur host-to-host di sistem OnlinePajak agar Anda bisa dengan mudah mendapatkan PDF faktur elektronik. 
  3. Terakhir, pindahkan data Anda secara otomatis dan dapatkan PDF e-Faktur terbaru dengan lebih cepat dan mudah. 

Temukan penjelasan lebih lanjut mengenai integrasi host-to-host di artikel kami di sini.

3. Solusi Saat Sertifikat Elektronik Belum di-Setup

Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu data atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan harus lengkap. Salah satu yang tidak boleh terlewatkan adalah sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak terutama PKP untuk kepentingan pelaporan pajak secara online

Sama halnya saat melakukan pelaporan PPN di OnlinePajak. Salah satu alasan terjadinya error saat pelaporan adalah Anda belum setup sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik Anda sudah kedaluwarsa. Jika masalahnya ada pada kedaluwarsanya sertifikat elektronik Anda, maka Anda perlu melakukan pengajuan pembuatan sertifikat elektronik kembali. 

Namun, jika masalahnya ada pada belum dilakukannya setup sertifikat elektronik, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan dalam melakukan setup sertifikat elektronik saat ingin e-Filing PPN di OnlinePajak: 

1. Lakukan log in. Kemudian, klik menu File/Lapor yang ada pada sisi kiri layar Anda. 

klik menu file/lapor pada sisi kiri layar pada OnlinePajak
Klik menu File/Lapor yang ada pada sisi kiri layar.

2. Anda akan diperintahkan untuk melengkapi profil Anda untuk melakukan pelaporan PPN. Lalu, klik di sini untuk melengkapi profil Anda. 

Klik di sini untuk lengkapi profil sebelum melakukan Pelaporan PPN di OnlinePajak Img
Klik di sini untuk melengkapi profil Anda untuk melakukan pelaporan PPN.

3. Selanjutnya akan muncul popup banner yang menunjukkan langkah-langkah cara baru pelaporan PPN. Klik Aktifkan

Tampilan Pop up cara baru pelaporan PPN di OnlinePajak dan cara mengaktifkannya
Setelah muncul popup banner yang menunjukkan langkah-langkah cara baru pelaporan PPN. Klik Aktifkan.

4. Lengkapi data Anda dan klik Selanjutnya

Tampilan data yang harus dilengkapi pengguna e Filing PPN online Pajak
Setelah melengkapi data tax payer information, klik selanjutnya.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan upload Sertifikat Elektronik Anda, klik Finish

Lengkapi Informasi penandatanganan SPT di OnlinePajak
Setelah melengkapi form Authorized Signatory Details, klik selanjutnya.
Tampilan upload sertifikat digital ke dalam sistem OnlinePajak
Setelah upload sertifikat elektronik, klik finish.

Proses aktivasi ini akan memakan waktu kurang lebih 24 jam.

Anda dapat menemukan langkah-langkah setup Sertifikat Elektronik dan aktivasi e-Filing PPN OnlinePajak di artikel kami di sini.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru

Itulah beberapa penyebab masalah di e-Filing PPN yang dapat Anda temui. Jika mengalami satu dari ketiga masalah yang disebutkan, Anda dapat mengatasinya sesuai dengan solusi yang tertera di artikel ini. 

Untuk mencoba fitur cara baru e-Filing PPN, silakan klik di sini. Jika Anda tertarik untuk mencoba berbagai fitur terbaik dari OnlinePajak, jangan ragu untuk memiliki paket yang paling cocok untuk Anda dengan klik di sini! 

Reading: Terjadi Masalah Saat e-Filing PPN? Ini Penyebab & Solusinya