Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Fakta di Balik Ribetnya Membuat NPWP

Tahukah Anda di balik ruwetnya pembuatan NPWP dan tambahan persyaratan yang diminta, terdapat alasan di balik itu? Ini faktanya.

Memiliki pekerjaan yang layak, penghasilan cukup, serta keluarga bahagia, tentu merupakan impian setiap insan. Tak ayal, bekerja di perusahaan ternama, menjadi pengusaha yang sukses, merupakan cita-cita yang telah ditanamkan sedari kecil.

Syarat utama dalam meraih cita-cita tersebut adalah pendidikan dan nilai yang baik, pengalaman, kreativitas, dan dedikasi. Namun demikian, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tambahannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Bagaimana jika seorang fresh graduate dan masih menjadi tanggungan orangtua namun diwajibkan memiliki NPWP? Membuat NPWP bisa dibilang suatu hal yang mudah. Caranya cuma memiliki kartu tanda penduduk kemudian daftar secara online. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah kelengkapan.

Setelah melewati proses yang tidak rumit itu, ternyata permohonan pembuatan NPWP ditolak. Waduh! Tenang. Banyak jalan menuju Roma. Pemohon dapat menghampiri kantor pelayanan pajak (KPP) domisili untuk mengajukan NPWP.

Di KPP, nantinya pemohon akan dimintai surat keterangan kerja. Mengapa persyaratannya jadi bertambah? Bisa jadi tebersit ribetnya pelayanan publik hanya untuk membuat NPWP. Ternyata, ini fakta yang ada di dalamnya:

Persyaratan pembuatan NPWP hanya KTP saja

Baik secara teori maupun kenyataan, memang benar syarat pembuatan NPWP hanya KTP saja sebagai identitas diri, namun bila tidak sesuai antara domisili dengan alamat di KTP, biasanya akan diminta surat keterangan domisili dari pejabat daerah setempat. Hal ini dilakukan agar alamat dapat terverifikasi.

Belum punya penghasilan belum wajib punya NPWP

Secara Undang-Undang, dinyatakan Orang Pribadi atau Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif (lahir, hidup, tinggal, terbentuk di Indonesia) dan persyaratan objektif (memiliki penghasilan yang merupakan objek pajak, dan bagi badan sudah mulai beroperasi) sesuai ketentuan perundangan perpajakan, wajib mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP, paling lambat bulan berikutnya setelah memiliki penghasilan atau badan usaha didirikan.

Nah, kemudian ada klausul tambahan, bagi subjek pajak yang belum memenuhi persyaratan objektifnya, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Jadi, sebenarnya belum punya penghasilan, tetap bisa daftar NPWP.

Bakal ditolak kalau tidak punya penghasilan

Bukan ditolak, melihat tren yang ada, para pendaftar NPWP melonjak dikarenakan kebutuhan pekerjaan dan perbankan yang membutuhkan NPWP dan angka kepatuhan yang rendah, terutama dengan alasan syarat pembukaan rekening, atau syarat daftar kerja tapi tidak diterima sehingga jadi tidak lapor SPT, maka pendaftaran NPWP sedikit diperketat.

Mungkin sebagian bertanya, kenapa tidak diingatkan saja waktu daftar NPWP ada kewajiban lapor?

Jawabannya adalah, sudah, diingatkan mengenai laporan, batas akhir, bagaimana metode lapornya, bahkan sampai sanksinya. Namun saat ditegur maupun diberikan sanksi, pemerintah tetap akan disalahkan.

Lalu bagaimana solusinya karena untuk mendaftar pekerjaan butuh NPWP? Ada beberapa solusi:

  • Jika laki-laki sudah menikah dan baru ingin bekerja. Maka bawa salinan kartu keluarga, dan pasti diperkenankan daftar NPWP.

  • Jika wanita sudah menikah dan baru ingin bekerja. Maka gunakan NPWP suami, namun jika suami belum punya NPWP, maka buat terlebih dahulu.. Kepala keluarga tak punya NPWP? Apa kata dunia?

  • Jika belum menikah dan ingin melamar kerja. Maka gunakan NPWP kepala keluarga di rumah untuk daftar kerja. Anda dapat menginformasikan kepada perusahaan ‘Saya masih tanggungan penuh orangtua, sehingga masih menjadi satu kesatuan ekonomis, nanti kalau sudah dapat penghasilan saya daftar NPWP sendiri’.

  • Jika ingin membuka rekening bank atau mengajukan kredit. Caranya sama seperti diatas.

Baca Juga:

Pengecualian ketentuan di atas:

Untuk anak angkat dengan usia lebih dari 16 tahun, bisa daftar NPWP dengan menunjukan kartu keluarga, nanti akan dibantu prosesnya oleh petugas KPP. Penasaran mengapa anak angkat bisa membuat NPWP sendiri tanpa syarat macam-macam? Hal ini dikarenakan dia sudah bukan lagi satu kesatuan ekonomis dengan orangtuanya di usia 16 tahun, sudah bukan lagi menjadi tanggungan.

Jadi, itulah sederhananya bisa mengajukan lamaran kerja, tapi tidak ribet mengurus NPWP dulu. Perlu diingat, kalau sudah diterima kerja, segera urus NPWP ya… Pemberi kerja tetap tidak akan menganggap kalian memiliki NPWP kalau nanti sudah menerima gaji sendiri tapi belum setor NPWP pribadi.

Good luck!

Reading: Fakta di Balik Ribetnya Membuat NPWP