Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Formulir 1770 SS 2020

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir yang digunakan wajib pajak pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis formulir ini diperuntukkan wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Ingin mengisi SPT Tahunan Pribadi: formulir 1770 S dan formulir 1770 SS? Artikel ini akan memandu Anda menuntaskan kewajiban perpajakan tahunan selangkah demi selangkah.

Sebelum mengisi dan melakukan e-filing SPT Tahunan Pribadi, berikut ini hal yang harus Anda ketahui.

Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 SS?

1. Sumber Penghasilan

Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

  • Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja (tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

2. Jumlah Penghasilan

Formulir 1770 SS ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Kelebihan efiling pajak SPT tahunan pribadi dengan OnlinePajak.

3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri

Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:

  • Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
  • Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
  • Istri yang memiliki perjanjian pisah harta

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:

  • suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Baca Juga: SPT 1770: Panduan Mengisi Formulir SPT Pajak

Cara Mengisi Formulir 1770 SS

Jadi, bagaimana mengisi formulir 1770 SS? Pengisian formulir ini dapat dilakukan pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui layanan e-Filing, baik yang disediakan DJP maupun OnlinePajak.

Jika menggunakan OnlinePajak, wajib pajak pribadi dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan dengan lebih cepat dan mudah, tidak perlu antre. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling di OnlinePajak.

  1. Login ke aplikasi OnlinePajak
  2. Klik “Informasi”. Lengkapi Informasi profil Anda klik “ubah”

3. Pada kolom Informasi Pajak, klik “Ubah” untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase.

4. Jika Sudah Klik tombol “Buat SPT Tahunan” atau “Create SPT

5. Pilih Pekerjaan

    1. Pilih “Employee” atau Karyawan → SPT 1770S/SPT 1770SS
    2. Pilih “Business owner” atau pemilik usaha bisnis → SPT 1770
    3. Setelah itu klik “Mulai Buat SPT Tahunan 1770 SS

    6.  Pilih ‘Tahun Pajak’ dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda ‘Normal” atau ingin melakukan “Pembetulan ke”. Klik “Langkah Selanjutnya”.

Silakan mengikuti instruksi yang tersedia di aplikasi hingga selesai. Jika sudah berhasil melapor pajak, wajib pajak akan mendapatkan BPE secara resmi.

e-Filing SPT Tahunan Pribadi

e-Filing SPT tahunan pribadi dengan aplikasi OnlinePajak sangat mudah dan cepat, serta tidak perlu keluar rumah atau kantor. Selain itu, kelebihannya Anda dapat menyimpan data SPT tahunan Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.

Bila SPT Tahunan 1770 SS Anda:

  • menyatakan lebih bayar
  • disampaikan setelah batas waktu penyampaian spt
  • disampaikan dalam bentuk e-spt

Maka SPT Tahunan pibadi tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.

Kesimpulan

Formulir 1770 SS diisi oleh wajib pajak yang punya penghasilan dengan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Wajib pajak bisa mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi menggunakan layanan e-Filing DJP atau layanan e-Filing dari OnlinePajak.

Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang memudahkan pengelolaan transaksi dan perpajakan bisnis. Mulai dari layanan e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak, layanan e-Bupot Unifikasi membuat bukti potong, layanan e-Filing untuk melaporkan pajak, dan layanan e-Biling untuk membayar pajak. Semuanya dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Tertarik mencobanya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: Formulir 1770 SS 2020