Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

9 Istilah dalam Akuntansi Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui!

Sekilas tentang Akuntansi Perpajakan

Bagi konsultan pajak, istilah dalam akuntansi perpajakan merupakan hal yang penting untuk diketahui. Akuntansi dan perpajakan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Akuntansi perpajakan itu sendiri biasanya digunakan supaya pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan sistem perpajakan di Indonesia. 

Akuntansi perpajakan (tax accounting) adalah seni mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan, juga menafsirkan segala transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang didapatkan dalam suatu tahun pajak untuk digunakan sebagai dasar dari penetapan beban atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajaknya. 

Sederhananya, akuntansi perpajakan merupakan metode yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, menganalisa, sampai membuat strategi perpajakan sehubungan dengan transaksi perusahaan. 

Baca Juga: Informasi Lengkap tentang Akuntansi Perpajakan

Istilah dalam Akuntansi Perpajakan

Terdapat beberapa istilah dalam akuntansi perpajakan yang wajib Anda ketahui, apalagi jika Anda adalah seseorang yang berkutat di dunia perpajakan. Nah, berikut ini istilah-istilah dalam akuntansi perpajakan di Indonesia:

1.Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak merupakan penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar dalam menghitung pajak penghasilan. 

2. Laba Fiskal (Taxable Profit) atau Rugi Pajak (Tax Loss)

Laba fiskal atau rugi pajak merupakan penghasilan wajib pajak selama 1 periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. Cara menghitungnya yakni laba akuntansi atau laba komersial dikurangi/ditambah dengan koreksi fiskal. Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 

3. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang gunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan baik wajib pajak pribadi maupun badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 tahun pajak.  

4. Pajak Penghasilan (PPh) Final

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang wajib pajak terima dalam satu tahun berjalan. Pemotongan atau pemungutan PPh Final yang dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang. Akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, jadi wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu

5. Laba

Laba dalam istilah akuntansi perpajakan adalah keuntungan atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi dengan beban pajak. 

6. Beban Pajak (Tax Expense) atau Penghasilan Pajak (Tax Income)

Beban pajak atau penghasilan pajak merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode akuntansi.

7. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability)

Kewajiban pajak tangguhan merupakan jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak (tax temporary differences). Perbedaan temporer tersebut muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode) dan pengukuran atau penilaian dari elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku berdasarkan disiplin akuntansi perpajakan. 

8. Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) 

Aset pajak tangguhan merupakan jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

9. Pajak Kini (Current Tax)

Pajak kini merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Jumlah pajak tersebut harus dihitung oleh wajib pajak itu sendiri berdasarkan penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif pajak. Selain itu, pajaknya juga harus disetor dan laporkan sendiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Nah, penghasilan kena pajak atau laba fiskal didapat dari hasil koreksi fiskal terhadap laba bersih sebelum pajak berdasarkan laporan keuangan komersial atau laporan akuntansi.

Nah, itu tadi beberapa istilah dalam akuntansi perpajakan yang perlu Anda ketahui agar Anda dapat mengurus akuntansi perpajakan dengan baik dan benar. Dengan mengetahui istilah dalam akuntansi perpajakan, diharapkan Anda juga dapat dengan mudah mengetahui langkah apa saja yang perlu Anda lalui untuk mengurus perpajakan perusahaan maupun pribadi Anda.

Guna semakin mempermudah proses hitung, setor, dan lapor pajak Anda, salah satu cara yang dapat Anda tempuh adalah dengan menggunakan aplikasi terpadu seperti OnlinePajak. Dengan OnlinePajak, Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terkoneksi dengan baik dengan jaringan internet. Dengan kemudahan yang disuguhkan OnlinePajak, Anda tidak perlu bingung lagi ketika mengurus pajak perusahaan/badan maupun pajak pribadi Anda.

Reading: 9 Istilah dalam Akuntansi Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui!