Resources / Blog / Tentang Pajak

Lakukan Segera! Ini Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganjurkan wajib pajak Indonesia, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha, untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP. Caranya, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP untuk dapat melakukan pemadanan.

Pemadanan NIK Jadi NPWP

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP. Untuk menerapkan perubabahan ini, Kementerian Keuangan menganjurkan seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Hal ini berlaku juga untuk wajib pajak badan usaha, yaitu dengan memadankan NPWP Badan 15 digit menjadi 16 digit, serta wajib pajak badan usaha untuk cabang usaha memadankan NPWP cabang menjadi NITKU (nomor identitas tempat kegiatan usaha).

Perubahan NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menggunakan layanan perpajakan di masa mendatang. Jadi, wajib pajak tidak perlu mengingat rangkaian nomor yang berbeda untuk NIK dan NPWP karena nomor identitas kependudukan telah berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak. 

Saat peraturan tersebut diterbitkan, Kementerian Keuangan memberikan Waktu kepada wajib pajak untuk dapat bertransisi. Awal mulanya, wajib pajak dapat tetap menggunakan NPWP lama sampai tanggal 30 Juni 2024. Dalam rentang Waktu tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK jadi NPWP sehingga seluruh wajib pajak dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, maupun NITKU per 1 Juli 2024.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP? Simak Informasi Selengkapnya, di Sini! 

Namun pada tanggal 28 Juni 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru PER-06/PJ/2024 yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Singkatnya, Pemerintah memperpanjang masa penggunaan NPWP 15 digit untuk badan usaha sampai dengan bulan Desember 2024. Namun per 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU (untuk wajib pajak cabang) dalam layanan adminstrasi perpajakan yang mencakup:

  • Pendaftaran wajib pajak
  • Akun profil pada DJP Online
  • Konfirmasi status wajib pajak
  • Penerbitan bukti potong
  • Pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah
  • Pengajuan Keberatan (e-Objection)

Serta layanan lainnya yang akan bertambah secara bertahap.

Baca Juga: Baru! Rangkuman PER-06/PJ/2024: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK jadi NPWP

Karena itu, wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP agar dapat mengakses dan menggunakan layanan administrasi. Bagaimana caranya?

Pemadanan NIK jadi Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dengan mengakses laman Pajak.go.id, dan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id dan masuk ke akun perpajakan milik pribadi menggunakan NPWP format lama.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil”.
  3. Pada laman Profil, akun akan menampilkan status validasi data utama perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini menunjukkan bahwa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.
  4. Pada bagian “Data Utama” yang terdapat dalam halaman tersebut, ada kolom NIK/NPWP 16. Masukkan NIK atau NPWP format 16 digit, lalu klik “Validasi”.
  5. Sistem DJP Online akan melakukan validasi data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika valid, halaman akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik “OK”.
  6. Silakan logout dan coba login Kembali menggunakan NIK maupun NPWP format 16 digit, atau NITKU yang sudah tervalidasi.

Setelah berhasil melakukan pemadanan NIK jadi NPWP ini, wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan layanan administrasi perpajakan online lebih tenang. Serta, lebih siap menyambut sistem administrasi pihak lain yang kini tengah dipersiapkan oleh DJP.

Selain melalui DJP, wajib pajak badan usaha juga dapat melakukan pemadanan NIK jadi NPWP 16 digit dan NITKU di OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur dan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Terus berinovasi dan up-to-date dengan regulasi terbaru, wajib pajak badan usaha kini dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di aplikasi terintegrasi ini. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi pemadanan NIK jadi NPWP yang Anda butuhkan. 

Setelah berhasil melakukan pemadanan, wajib pajak jadi lebih tenang dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. Bahkan, wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan yang lebih mudah sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha. Mulai dari menerbitkan dan membuat faktur pajak, melaporkan pajak, membayar pajak, dan aktivitas keuangan lainnya semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terpusat. Tertarik mencoba? Daftar akun OnlinePajak sekarang.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
  • PER-06/PJ/2024
  • Menpan.go.id, 22 Februari 2024, Kemenkeu: Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien
Reading: Lakukan Segera! Ini Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP