Sukuk adalah salah satu instrumen investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh dapat diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, atau pihak swasta. Terdapat berbagai jenis sukuk yang perlu diketahui serta pengenaan pajak atas investasi ini.
Apa itu Sukuk?
Kegiatan investasi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen, salah satunya dengan menggunakan surat berharga. Dari berbagai macam surat berharga yang ada, kali ini kami akan membahas lebih jauh mengenai sukuk. Apa yang dimaksud dengan sukuk, jenis-jenis sukuk, hingga pengenaan pajak sukuk. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sukuk merupakan surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor melalui penerbitan surat utang dengan basis syariah. Sukuk yang dikenal dengan istilah obligasi syariah ini dapat diterbitkan oleh pihak swasta, perusahaan BUMN maupun negara.
Instrumen ini menjadi bentuk kemandirian finansial negara karena masyarakat turut mengambil peran dalam membantu membiayai pembangunan negara. Melalui instrumen ini penggunaan dana yang bersumber dari utang luar negeri dapat diminimalisir. Instrumen ini menjadi alternatif yang lebih baik karena menghindari hutang luar negeri dan bernilai investasi.
Baca Juga: 8 Jenis Investasi Populer di Indonesia & Hubungannya dengan Pajak
Sukuk banyak diminati sebagai instrumen investasi karena memiliki beberapa keunggulan seperti:
- Menawarkan fixed return
- Dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo
- Aman sebagai investasi
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional no.32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan bahwa obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jenis-Jenis Sukuk
Berdasarkan www.djppr.kemenkeu.go.id berikut ini beberapa sukuk yang dikenal secara internasional dan mendapatkan endorsement dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI)
1) Sukuk Musyarakah
Diterbitkan dengan akad musyawarah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana mereka akan mengumpulkan modal untuk membantu usaha dengan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (sesuai modal yang diberikan)
2) Sukuk Mudharabah
Diterbitkan dengan akad mudharabah yang terdiri dari dua pihak. Satu pihak berperan sebagai modal dan pihak lainnya berperan sebagai pihak penyedia tenaga ahli. Saat mendapat keuntungan, maka keuntungan akan dibagi dua, tetapi jika mengalami kerugian, maka kerugiannya ditanggung oleh pihak pemodal atau seseorang yang memberi modal.
3) Sukuk Ijarah
Diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakil menjual/menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
5) Sukuk İstishna
Diterbitkan berdasarkan perjanjian istishna antara pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset. Harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek ditentukan dahulu sebelum melakukan kesepakatan.
Baca Juga: Obligasi, Kenali Jenis Instrumen Ini Sebelum Mulai Berinvestasi
Perlakuan Pajak Atas Obligasi Syariah atau Sukuk
Setelah sebelumnya membahas beberapa jenis obligasi syariah, kali ini pertanyaaannya apakah jenis instrumen ini dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi, besaran PPh atas obligasi terbagi atas 4 kategori yaitu:
1) Bunga dari obligasi sebesar
- 15% bagi WP dalam negeri & bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai tarif persetujuan pengindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
2) Diskonto dari obligasi sebesar
- a) Kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap
- b) 20% atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
3) Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar
- a) 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
- b) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
4) Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh WP reksa dana dan WP dana investasi infrastruktur dalam bentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar pada OJK sebesar:
- a) 5% sampai dengan tahun 2020 (tidak dibatasi tahun mulainya)
- b) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
PP 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi memang tidak menyebut secara tegas obligasi konvensional ataupun syariah. Namun PP Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang kegiatan berbasis syariah dinyatakan sebagai mutatis mutandis sehingga sukuk telah tercakup PP 5 Tahun 2019.
Karena sukuk masuk dalam kategori obligasi yang menerapkan prinsip syariah, maka sukuk termasuk objek yang mendapat pemangkasan diskon. Instrumen sukuk yang imbalannya mendapat keringanan potongan pajak yaitu yang diperuntukan bagi Kontrak Investasi Kolektif (untuk pembiayaan infrastruktur, real estate, efek beragun aset maupun reksadana yang tercatat oleh OJK). Jenis obligasi ini telah mendapat fasilitas insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional.
Bagaimana, apakah Anda sudah memiliki cukup gambaran tentang sukuk? Pastikan untuk mempelajari dahulu sebuah instrumen sebelum mulai berinvestasi. Untuk urusan pengelolaan pajak, pastikan juga Anda memilih platform yang tepat. Ingin mengetahui lebih jauh mengenai keunggulan OnlinePajak? Klik di sini.
Referensi:
Dewan Syariah Nasional no.32/DSN MUI/IX/2002
www.djppr.kemenkeu.go.id
Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi
PP Nomor 25 Tahun 2009