Definisi: Obligasi Adalah
Dewasa ini, pentingnya berinvestasi menjadi hal yang gencar dikampanyekan melalui beragam platform. Investasi merupakan penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh imbalan yang lebih besar. Jika kita telusuri lebih lanjut, ada berbagai macam instrumen investasi yang biasa diterapkan salah satunya obligasi. Obligasi adalah istilah awam yang biasa digunakan dalam dunia keuangan. Apa saja kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Obligasi adalah istilah pasar modal yang berarti surat pernyataan utang kepada pemegang obligasi. Penerbit obligasi merupakan pihak yang memiliki utang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang.
Baca Juga: Surat Utang Negara dan Tata Cara Kelolanya
Dalam obligasi tertulis jatuh tempo pembayaran utang dengan bunga yang menjadi tanggung jawab pemegang obligasi. Jangka waktu berlaku obligasi di Indonesia mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Penerbitan surat utang dalam obligasi bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber pendanaan.
Kelebihan & Kekurangan Obligasi
Beberapa alasan yang menyebabkan banyak orang berminat untuk berinvestasi melalui obligasi adalah:
- Hingga saat ini, obligasi dianggap sebagai instrumen investasi yang cukup mudah diperjualbelikan dan memiliki tingkat keamanan yang relatif cukup baik karena obligasi terkait dengan pemerintah sehingga prosesnya lebih aman (pembayaran pokok utang dan kuponnya dijamin oleh Undang-Undang No.24 Tahun 2002/ UU No.19 Tahun 2008)
- Dengan menggunakan obligasi, Anda juga bisa mendapatkan bunga yang relatif lebih tinggi dibandingan instrumen lainnya seperti deposito.
- Pemegang obligasi bisa mendapatkan keuntungan dari capital gain yang berasal dari selisih harga yang diperdagangkan.
- Instrumen investasi ini dapat dijadikan agunan saat mengajukan kredit di bank.
Baca Juga: Serba-Serbi Pajak Deposito
Selain memiliki beberapa keunggulan, ada juga beberapa kelemahan obligasi yang bisa Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan ketika ingin memulai berinvestasi menggunakan instrumen ini:
- Penerbit obligasi dapat mengalami kegagalan bayar, meskipun obligasi dinyatakan sebagai alat investasi yang aman. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi obligasi negara yang dilindungi Undang-Undang.
- Menjual instrumen ini sebelum jatuh tempo akan menimbulkan keuntungan bagi investor karena harga jual yang lebih rendah dibanding harga beli.
- Rentan terhadap kondisi nasional, kondisi suku bunga dan ekonomi yang tidak baik.
Baca Lebih Lanjut: Pajak Bunga Pinjaman di Indonesia
Jenis-jenis Obligasi
Obligasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan sistem pembayaran bunga dan berdasarkan penerbitnya.
1. Berdasarkan Sistem Pembayaran Bunga
- Coupon Bonds
Jenis pembayaran dilakukan secara periodik sesuai ketentuan penerbit
- Zero Coupon Bonds
Jenis pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo
- Floating Coupon Bonds
Jenis obligasi yang tingkat bunganya ditentukan sebelum jangka waktu tertentu dan mengacu pada beberapa ketentuan. Contoh: Average Time Deposit atau ATD.
2. Berdasarkan Penerbit
- Government Bonds
Merupakan jenis investasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Peluncuran Government Bonds ini pertama kali dilakukan pada tahun 2006. Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ini juga dikenal dengan ORI atau Obligasi Negara Ritel.
Ketahui Lebih Lanjut: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah
- Corporate Bonds
Jenis investasi yang diterbitkan oleh perusahaan baik perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah (BUMN).
- Municipal Bonds
Surat utang khusus yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan ditujukan untuk pembangunan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Setelah mengetahui berbagai jenis obligasi serta kelebihan dan kekurangannya, pilihlah jenis instrumen investasi yang sesuai dengan kemampuan Anda.
Pajak Bunga Obligasi Adalah
Dalam praktiknya, bunga obligasi merupakan objek yang dikenakan PPh Final. Melalui siaran pers DJP di tahun 2019, tarif yang dikenakan pada instrumen investasi ini menurun menjadi 5% dari tarif sebelumnya yaitu 15%.
Dikatakan bahwa penghasilan bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif berupa dana investasi infrastrtuktur, investasi real estat dan efek beragun aset yang tercatat pada OJK dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 5% hingga tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
Sebagai penutup perlu diingat kembali, jangan hanya berinvestasi karena mengikuti tren atau karena mengikuti apa yang dilakukan oleh rekan Anda tanpa terlebih dahulu melakukan riset dan mengetahui jenis investasi yang Anda butuhkan serta sesuai dengan kemampuan Anda.
Selamat berinvestasi!