Resources / Blog / PPh Final

PPh Final: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah

Benarkah ada rencana pengurangan tarif PPh Final bunga obligasi pemerintah dan berapa tarif PPh Final untuk bunga obligasi yang berlaku saat ini? Baca artikel ini untuk mengetahuinya.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Wacana Tarif 0% untuk PPh Final Bunga Obligasi Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat memutar otak untuk mengevaluasi aturan PPh Final bunga obligasi pemerintah. Pasalnya, pemerintah memandang PPh Final bunga obligasi pemerintah mempengaruhi besaran imbal hasil (yield) yang ditawarkan.

Kemenkeu juga sempat menggodok rencana pengurangan PPh Final bunga obligasi pemerintah tahun 2016 silam. Wacana yang bergulir saat itu adalah pengurangan PPh Final bunga obligasi hingga 0%. Namun, seiring berjalannya waktu wacana ini tak diteruskan dan akhirnya berlalu begitu saja.

Kemudian, terbit PP 55/2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP 16/2009, yang mana menjabarkan tarif PPh Final Obligasi pemerintah sebagai berikut:

  • Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
  • Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  • Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
  • Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% sampai dengan tahun 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Update: Tarif PPh Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri Turun 10%

Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan pemangkasan tarif PPh Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari 15% menjadi 10%. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. 

Peraturan Pemerintah ini mencabut peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 55 Tahun 2019, PP No. 100 Tahun 2013, dan PP no. 16 Tahun 2009.

Tarif pajak sebesar 10% itu terhitung dari dasar pengenaan pajak penghasilan yang di antaranya:

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  2. Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Jika terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan seperti poin 1. 

Namun, pengenaan tarif PPh Final 10% ini tidak berlaku pada penerima yang merupakan:

  • Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksananya.
  • Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Dengan kata lain, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima pada dua penerima tersebut, dikenakan tarif PPh Final umum sesuai dengan UU PPh.

Kesetaraan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri

Sebelum diturunkannya tarif PPh Final untuk wajiib pajak dalam negeri, Pemerintah telah lebih dulu menurunkan tarif PPh Final untuk wajib pajak luar negeri melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 9/2021. Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri turun, dari yang semula 20%, menjadi 10%.

Penurunan ini berakibat munculnya perbedaan perlakuan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri penerima obligasi. 

Karena itu, untuk memberikan kesetaraan perlakukan PPh, dilakukan penyesuaian tarif PPh untuk wajib pajak dalam negeri melalui PP 91/2021. Dengan begitu, tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor.

Selain itu, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mengurangi beban investor dan mendorong pendalaman pasar obligasi di Indonesia. Serta, dapat menambah minat kepemilikan obligasi dari investor lokal sehingga kapitalisasi pasar obligasi di Indonesia meningkat.

Berbicara mengenai PPh Final, jangan lupa untuk melapor dan menyetor pajak penghasilan ini dengan tepat waktu. Wajib pajak dapat menjalankan kewajiban ini melalui penyedia aplikasi jasa perpajakan yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.

Di OnlinPajak, Anda dapat menjalankan kepatuhan perpajakan dengan lebih mudah dan nyaman. Lapor dan setor pajak secara tepat waktu, terima BPN dan BPE resmi, semua dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang untuk mencoba langsung, klik di sini.

Ingin menggunakan OnlinePajak untuk mengelola perpajakan dan transaksi perusahaan? Lihat paket fitur yang sesuai dengan kebutuhan di laman ini.

Reading: PPh Final: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah