Resources / Blog / Tentang PajakPay

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi tiga yakni online banking, setor langsung dan bayar melalui OnlinePajak. Berikut ini panduan cara untuk masing-masing metode tersebut

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Berdasarkan jenis pajak penghasilannya, pembayaran pajak memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.

Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh), harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010, sebagaimana statusnya telah dicabut dan diganti dengan peraturan terbaru PMK No. 242/PMK.03/2014. 

Baca Juga: Cukup 1-Klik, Cara Baru Setor dengan Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran

Dilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Secara umum, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Online Banking

Wajib pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut.

Saat pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar wajib pajak dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.

2. Menyetor Lewat Teller Bank/Kantor Pos

Selain bank, kantor pos juga merupakan salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2).

Dengan adanya pola penerimaan sistem MPN G2, wajib pajak cukup menunjukkan ID Billing berupa 15 digit yang dibaca oleh sistem MPN G2. Kode tersebut dapat diakses wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar secara online melalui alamat www.pajak.go.id. Atau, wajib pajak bisa juga mendapatkan ID Billing pada salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, misalnya aplikasi OnlinePajak.

Sebelumnya, sistem penerimaan pajak menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sayangnya, sistem tersebut merepotkan wajib pajak maupun petugas kantor pos/bank persepsi.

Kini, melalui sistem yang sudah terintegrasi, wajib pajak hanya perlu menunjukan ID Billing kepada petugas kantor pos dan kemudian petugas akan memasukan kode billing tanpa harus memasukan lagi identitas wajib pajak, NPWP, Kode MAP, nominal besar uang, serta masa pajak.

Baca Juga: 6 Keuntungan Bayar Tagihan Pakai Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

3. Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dengan OnlinePajak

Selain menggunakan fasilitas online banking atau menyetor langsung, wajib pajak kini memiliki alternatif lain yang kian memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Alternatif yang dimaksud adalah dengan memanfaatkan layanan bayar pajak yang disediakan oleh OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan pajak. Salah satu fitur yang tersedia adalah layanan bayar pajak, yang mana wajib pajak dapat membuat ID Billing bayar pajak PPh 21 online maupun pajak usaha lainnya. Tersedia metode pembayaran menggunakan virtual account untuk bayar pajak usaha.

Itu tadi cara bayar pajak penghasilan. Kini di OnlinePajak, Anda bisa melakukan pembayaran transaksi bisnis seperti invoice hingga faktur pajak dengan mudah. Metode pembayarannya pun beragam dan Anda bisa menyesuaikan dengan keinginan Anda. Fitur bayar pajak online dapat membantu Anda dalam melakukan setor pajak. Tertarik mencobanya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang!

Referensi

  • PMK No. 80/PMK.03/2010
  • PMK No. 242/PMK.03/2014. 
Reading: Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan