Dasar Hukum Pajak Koperasi
Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang wajib membayar perpajakannya pada negara. Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 (b) Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan.
Dengan kata lain, koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk memungut atau memotong pajak tertentu. Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam pajak koperasi?
Pertama-tama, mari mengenal koperasi secara singkat, mulai dari pengertian, tujuan, serta jenis koperasi.
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Secara umum, tujuan koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Secara spesifik, ada empat tujuan koperasi, di antaranya:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Jenis Koperasi
Koperasi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu berdasarkan jenis usaha dan jenis keanggotaannya.
1. Jenis Koperasi Berdasarkan Usaha
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi dengan anggota yang terdiri dari para produsen, baik itu produsen barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang sesuai.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang dibentuk dan ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Umumnya, koperasi ini menjual barang untuk kebutuhan sehari-hari. Pembelinya merupakan anggotanya sendiri sehingga biasanya harga barang lebih murah daripada di toko lain.
Contoh koperasi konsumsi yang umum ditemui adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai Republik Indonesia, koperasi siswa atau mahasiswa, dan sebagainya.
Koperasi Jasa
Seperti namanya, koperasi jasa adalah koperasi dengan kegiatan yang berfokus pada layanan dan jasa untuk anggota koperasi dan masyarakat. Contoh koperasi jasa yang dapat ditemukan adalah koperasi jasa angkutan.
Koperasi Simpan Pinjam
Juga dikenal dengan nama lain koperasi kredit, jenis koperasi ini dibentuk untuk mewadahi kegiatan simpan-pinjam para anggotanya. Dana yang dapat dipinjam bersifat jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga rendah.
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa merupakan koperasi dengan anggota yang terdiri dari warga desa, petani, dan nelayan. Kegiatan koperasi jenis ini adalah menyediakan kebutuhan pertanian atau perikanan, mulai dari pupuk, bibit padi, bahan berlayar hingga kredit perahu.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Jenis koperasi ini umumnya beranggotakan pegawai negeri sipil atau pegawai suatu instansi. Kegiatan usaha Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian dan alat rumah tangga.
Koperasi Pensiun
Koperasi pensiun adalah jenis koperasi dengan anggota yang terdiri dari pensiun pegawai negeri. Umumnya, kegiatan usahanya adalah melayani barang-barang anggota dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Koperasi Sekolah
Sesuai namanya, koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yang meliputi guru, siswa, dan sebagainya.
Sumber Modal Kegiatan Koperasi
Modal kegiatan koperasi berasal dari 2 sumber. Pertama adalah modal anggota. Modal ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah.
Sumber lainnya adalah modal pinjaman. Modal ini berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sebagainya.
Perpajakan Koperasi
Secara umum, kewajiban perpajakan koperasi meliputi:
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP
- Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
- Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Secara spesifik, pajak koperasi yang menjadi kewajiban adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan yang perlu koperasi bayar di antaranya:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negeri seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan pembayaran jasa. Koperasi dapat perlu membayarkan pajak penghasilan pasal 23 ini jika badan usaha tersebut bergerak sebagai koperasi simpan pinjam. Dengan kata lain, koperasi menerima bunga pinjaman dari pemilik utang. Atas pembayaran bunga maupun imbalan jasa itu, koperasi wajib melakukan pemotongan PPh pasal 23.
Pajak Penghasilan Masa Pasal 25
PPh Masa Pasal 25 adalah jumlah PPh yang akan dibayar setiap bulan sebagai Kredit Pajak, yang besarannya ditentukan dengan menghitung jumlah PPh Terutang Akhir Tahun pada Tahun Pajak sebelumnya, lalu dibagi 12. Koperasi wajib menghitung PPh Masa Pasal 25 jika memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Koperasi yang harus dilaporkan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tata cara penghitungannya tergantung pada jumlah penghasilan Koperasi.
Jika penghasilan suatu koperasi pada tahun pajak sebelumnya berada di bawah Rp4,8 miliar, semua isian SPT Tahunan PPh nya adalah nihil. Ini karena pengenaan pajaknya sudah dilakukan secara final sebesar 1% menggunakan penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2.
Jadi, koperasi hanya perlu mencatat seluruh jumlah penghasilan bulanan yang telah dijadikan dasar dalam menghitung PPh Pasal 4 ayat 2.
Namun jika penghasilan koperasi pada tahun pajak sebelumnya melebihi angka Rp4,8 miliar, perlu menghitung besar SHU untuk menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 29. Tarif yang digunakan berlaku menurut pasal 17 ayat 1 atau pasal 31E UU no. 7/1983 sttd UU no. 36/2008.
Tidak lupa juga Koperasi perlu menghitung PPh Masa Pasal 25 yang telah dibayar sendiri dan Kredit Pajak yang diperoleh sepanjang tahun pajak itu. Selain itu, koperasi harus menghitung PPh Final atas SHU setelah dikurangi PPh Pasal 29 yang masih kurang bayar sebelum dibagikan ke seluruh anggota.
PPh Final (Pasal 4 ayat 2)
PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final dan dikenakan atas beberapa jenis transaksi antara lain penyewaan tanah dan atau bangunan transaksi penjualan saham di bursa efek, pemberian bunga deposito, tabungan, dan beberapa jenis transaksi lainnya.
Pembayaran PPh pemotongan tersebut dilakukan per masa pajak, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha, pemanfaat barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, koperasi terlebih dahulu perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Jika telah dikukuhkan sebagai PKP, koperasi wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak (Pajak Keluaran) yang dilakukannya.
Baca Juga: Cara Membayar Pajak UKM 0,5% di OnlinePajak
Penghasilan dari Koperasi yang Terkena Pajak Koperasi
Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya kalau koperasi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai.
Namun, pundi penghasilan apa yang menjadi objek pajak koperasi?
Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberikan pada anggota atas simpanan wajib dan simpanan sukarela yang ia setorkan. Besaran bunga yang akan diterima telah ditentukan berdasarkan perjanjian di awal sewaktu anggota mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi.
Penghitungan pajak atas bunga simpanan koperasi ini berlandaskan Pasal 23 ayat 1a dan Pasal 4 ayat 2a dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP 15 tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi Orang Pribadi, dan PMK nomor 112/PMK/03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi Orang Pribadi.
Berdasarkan tiga hukum itu, maka bunga simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final.
Pajak Penghasilan atas Koperasi
Koperasi perlu melakukan penghitungan pajak penghasilan atas badan usaha itu sendiri sebagai subjek pajak badan. Penghitungannya dimulai dengan menghitung penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak.
Rumus penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah Total Penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya terkait. Penghitungan ini berdasarkan pada hukum Pasal 4 ayat 1, Pasal 17 ayat 1b, Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Maka, penghasilan bersih yang koperasi dapatkan dikalikan tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri, yaitu 25%, dengan memerhatikan pasal 31E UU PPh yang menyatakan jika wajib pajak badan dalam negeri memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% tarif yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1b dan ayat 2a, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 miliar rupiah dan PP 46 tahun 2012.
Maka, wajib pajak badan, dalam hal ini koperasi, harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya yang dikenakan tarif 1% final setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dan wajib menyetor PPh Pasal 25.
Update: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tidak Termasuk Objek Pajak
Mengacu pada undang-undang tentang koperasi dan PMK nomor 111/PMK.03/2010 sebelumnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Sisa Hasil Usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. SHU merupakan laba yang diberikan pada anggota atas simpanan pokoknya. Pembagian SHU ini tergantung pada laba yang diperoleh koperasi tersebut sehingga tidak dijanjikan kepada anggota di awal mendaftar.
Namun semenjak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU tidak lagi merupakan objek pajak. Hal ini tercantum pada Pasal 4 ayat 3 huruf i bagian ketujuh UU yang berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”
Kemudian dijelaskan lagi lebih lanjut,
“Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.”
Itulah informasi singkat mengenai koperasi dan perpajakannya. Secara garis besar, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang termasuk sebagai wajib pajak. Jenis perpajakan yang perlu koperasi penuhi adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kelola pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) badan usaha dengan lebih mudah di OnlinePajak. Tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak dengan cara yang lebih patuh, pelaku usaha juga dapat mengelola transaksi bisnis lebih lancar di aplikasi ini. Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut, klik di sini!