Cara Membayar Pajak UKM secara Online
Belum lama sejak pemerintah menurunkan tarif pajak UKM dari 1% menjadi 0,5% melalui PP 23/2018 tentang PPh Final, kini pelaku UKM sudah dapat menyiapkan, membayar dan melaporkan pajaknya secara online.
Salah satu penyedia aplikasi yang menawarkan layanan tersebut adalah OnlinePajak. Melalui fitur Pajak UKM yang terdapat di aplikasi berbasis web ini, pelaku UKM bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cepat.
Bahkan, dalam rangka semakin memudahkan pelaku UKM membayar dan melaporkan pajak, mitra resmi Ditjen Pajak ini baru saja memperbarui tampilan fitur Pajak UKM menjadi lebih sederhana dan mudah digunakan.
Sebelum kita meneruskan membahas mudahnya cara membayar pajak UKM melalui OnlinePajak, ada baiknya untuk mengetahui apa saja yang dapat kita lakukan dengan fitur ini.
Apa yang Dapat Kita Lakukan dengan Fitur Pajak UKM?
Seperti sudah disinggung sekilas di atas, OnlinePajak dibuat untuk memudahkan proses administrasi perpajakan pelaku UKM. Caranya dengan membuat sebuah aplikasi yang terintegrasi. Maksudnya, cukup dengan satu aplikasi, pelaku UKM bisa melakukan bermacam-macam aktivitas perpajakan mulai dari menghitung pajak, membayar hingga melapor.
Secara lebih rinci lagi, berikut ini yang dapat kita lakukan dengan fitur Pajak UKM:
1. Menghitung Pajak Secara Otomatis
OnlinePajak memiliki fitur hitung pajak otomatis yang akan memudahkan pekerjaan Anda. Cukup masukkan total omzet, maka hasil perhitungan (invoice) akan muncul seketika. Hasil perhitungan pada fitur ini juga selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada PPh Final, misalnya, hasil perhitungan telah disesuaikan dengan tarif terbaru yakni 0,5%.
2. Kelola Transaksi Penjualan
Pelaku UKM dapat merekam transaksi penjualan secara online. Kita pun tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting tersebut karena semuanya tersimpan untuk jangka waktu lama di server OnlinePajak. Bahkan, pada fitur Pajak UKM Anda dapat menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diproses di luar OnlinePajak.
3. Setor Pajak
OnlinePajak memahami, sebagai pelaku UKM Anda tentu sangat disibukkan dengan bisnis Anda. Apalagi jika semua urusan bisnis masih Anda tangani sendiri. Rasanya tentu berat jika harus meninggalkan pekerjaan untuk menyetorkan pajak di bank atau ATM. Apalagi jika Anda harus antre dalam jangka waktu yang lama.
Itulah alasannya OnlinePajak menyediakan fitur PajakPay. Cukup menginput nominal setoran dan jenis pajak, Anda bisa membayar pajak tanpa harus meninggalkan tempat Anda beraktivitas.
4. Unduh Lampiran Pajak Tahunan
Pengguna fitur ini akan mendapatkan lampiran pajak tahunan yang dibuat otomatis berdasarkan rekaman transaksi Anda.
5 Langkah Mudah Membayar Pajak UKM
Agar terhindar dari denda keterlambatan, selalu bayar pajak Anda tepat waktu. Nah, jika Anda ingin pengalaman membayar pajak yang mudah dan aman, gunakan saja aplikasi PajakPay OnlinePajak.
Namun, sebelum Anda melakukan setor pajak melalui PajakPay, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa saldo PajakPay Anda cukup. Aapabila saldo PajakPay Anda kurang, maka Anda harus melakukan top up terlebih dahulu. Kini Anda sudah dapat melakukannya melalui bank BCA, baik melalui ATM BCA, internet banking BCA, m-Banking BCA, maupun teller bank BCA.
OnlinePajak kini sudah bekerjasama dengan bank BCA, sehingga bagi Anda yang ingin melakukan top up melalui bank BCA, Anda tidak akan lagi dikenakan biaya admin atau biaya tambahan lainnya, alias gratis. Berikut ini tutorial top up saldo melalui m-Banking BCA:
- Login ke BCA mobile dan masukkan kode akses
- Pilih Menu “m-Transfer”
- Klik “Antar Bank” pada kategori “Transfer” > Daftarkan Data Penerima
- Pilih “Bank Sinarmas” sebagai Bank Tujuan
- Masukkan Nomor Virtual OnlinePajak Anda
- Klik “Antar Bank” pada kategori “Transfer” > Transfer Dana ke Akun OnlinePajak Anda
- Pilih “Bank Sinarmas” sebagai Bank Tujuan
- Pilih rekening tujuan penerima (Nomor Virtual OnlinePajak Anda)
- Masukkan nominal transfer
- Konfirmasi transfer
- Masukkan referensi (pilihan)
- Transaksi selesai
Selanjutnya, baru Anda dapat melakukan setor pajak langsung melalui OnlinePajak. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini panduan bayar pajak UKM di OnlinePajak:
1. Akses aplikasi OnlinePajak. Jika belum punya, daftar terlebih dahulu di sini.
2. Masuk ke halaman onboarding dan klik menu “Hitung” lalu pilih “Pph Final”
3. Jika belum memiliki setoran, klik (+) untuk buat setoran baru.
4. Masukkan jumlah transaksi, nama pembeli dan deskripsi. Pastikan juga tanggal faktur tidak salah. Setelah itu, klik “Simpan”.
5. Pada halaman yang sama, klik menu dan pilih e-Billing dan PajakPay untuk membayar pajak UKM Anda.
6. Klik menu (+) TAMBAH untuk memilih jenis pajak. Pilih “PPh Final”.
7. Masukkan nominal dan bayar pajak Anda.
8. Setelah mendapatkan NTPN, kembali ke fitur Pajak UKM.
9. Klik “Lihat Setoran” untuk mencari rekaman PPh Final penjualan.
10. Pada halaman detail pajak, buat setoran baru.
11. Masukkan NTPN yang Anda peroleh kemudian klik “Setor”
Kesimpulan
Melalui tutorial bayar pajak UKM di atas, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda tanpa bantuan orang lain. Aplikasi OnlinePajak juga sepenuhnya gratis bagi pelaku UKM. Jadi, tidak perlu ada biaya tambahan yang memberatkan Anda.
Berminat untuk menggunakan fitur Pajak UKM dari OnlinePajak? Ayo coba sekarang!