Resources / Blog / PPh 21

Tapera: Definisi, Syarat dan Pajak yang Dikenakan

Apa itu Tapera?

Memiliki tabungan menjadi hal yang diinginkan oleh semua orang. Sebagian orang bahkan memupuk kebiasaan ini untuk dapat memperoleh tempat tinggal yang layak. Untuk urusan ini, pemerintah sebenarnya memfasilitasi masyarakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat. Apa yang dimaksud dengan  Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera? Apa saja syarat memperoleh dan bagaimana penerapan pajaknya? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Baca Juga: Pajak Atas Penjualan Rumah

Tapera merupakan program tabungan perumahan rakyat dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% dibebankan pada pemberi kerja. 

Program ini disebut sebagai solusi untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana yang terkumpul dalam Tapera ini yang nantinya akan dijadikan sebagai sumber biaya untuk membangun rumah yang layak dan murah bagi para peserta. 

Tapera resmi berlaku setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada Mei 2020. 

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, dimana dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya. 

Tapera ditujukan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. 

Baca Lebih Lanjut: PPN Atas Transaksi Properti

Siapa saja peserta wajib program ini? Berdasarkan pasal 7 PP No. 25, para pekerja yang wajib mengikuti program ini meliputi Pegawai Negeri Sipil  dan Aparatur Sipil Negara, Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes dan pekerja swasta. Sementara pekerja yang tidak masuk dalam kategori tersebut dapat menjadi peserta mandiri. 

Baca Lebih Lanjut: Penghasilan Kena Pajak bagi PNS

Syarat dan Ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika mengikuti program terkait di antaranya: 

  1. Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
  2. Pembiayaan hanya diberikan satu kali .
  3. Besarnya pembiayaan berbeda untuk tiap perumahan.
  4. Rumah yang dapat dibiayai dengan program ini bisa berupa rumah susun, rumah deret maupun rumah tunggal.
  5. Pembiayaan dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli sebagaimana diatur oleh penyelenggara program. 

Selain itu untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta program harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  • Belum memiliki rumah.
  • Memiliki masa kepesertaan paling singkat satu tahun .
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Menggunakan untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan dan perbaikan rumah pertama.

Manfaat Tapera

Dengan menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan dana bantuan sebagai biaya pembangunan rumah baru. 

Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat, seperti:

  • Memberikan solusi atas pembelian rumah murah.
  • Menghapus kesenjangan sosial.
  • Bantuan dana renovasi rumah .

PPh 21 Atas Iuran Tabungan Perumahan Rakyat 

Pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat tentu tidak lepas dari pengenaan pajak. Dalam hal ini, Tabungan Perumahan Rakyat merupakan objek pajak yang dikenakan PPh 21

Pada praktiknya jika mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2020, pemanfaatan Tapera adalah untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan atau perbaikan rumah.

Iuran jenis ini masuk ke jenis taxable income later, dimana pengenaan PPh dilakukan ketika wajib pajak menerima dana simpanan karena wajib pajak dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Perlakuan pengenaan jenis tabungan ini mirip dengan pengenaan PPh 21 dalam JHT dan JP dimana JHT dan JP yang dibayarkan pekerja menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga:

Reading: Tapera: Definisi, Syarat dan Pajak yang Dikenakan