Resources / Blog / PPN e-Faktur

Error e-Tax 60011: Gagal Menyimpan SSP dan Begini Solusinya

Error e-Tax 60011

Dalam membuat maupun melaporkan faktur pajak, Anda mungkin tidak selalu mengalami kemudahan. Kesalahan dalam menggunakan e-Faktur terkadang masih ada. Penyebabnya tentu beragam, mulai dari sertifikat elektronik yang kedaluwarsa, koneksi internet yang tidak stabil, kesalahan dalam penginputan data, hingga gagal dalam penyimpanan SSP. Kendala-kendala ini biasanya ditandai dengan pemberitahuan yang disertai kode eror. Salah satunya eror e-Tax 60011. Namun, jika semua proses berjalan lancar, tentu Anda tidak akan menemui kendala tersebut. 

Bila bicara tentang eror, salah satu eror yang sering kali terjadi adalah eror e-Tax 60011. Apa artinya? Mengapa bisa terjadi? Lalu, bagaimana solusinya? Mari simak jawabanya di artikel ini.

Baca Juga:

Penyebab Eror e-Tax 60011

Eror e-Tax 60011 biasanya akan dibarengi dengan keterangan “Gagal Menyimpan SSP”. Terjadinya eror pada saat input data. Akan tetapi, tentu sebelum menduga kesalahan apa yang dilakukan hingga terjadi eror, sebaiknya Anda memastikan beberapa penyebab yang dasar seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. 

Dalam pelaporan faktur pajak melalui e-Faktur, Anda tentu akan diminta untuk menginput NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). NTPN ini terdiri dari huruf dan angka dengan total 16 digit. Kode ini terdapat dalam bukti pembayaran pajak yang telah Anda terima setelah menyetor PPN. 

Dalam melakukan penginputan, Anda harus teliti agar proses selanjutnya berjalan mulus. Namun, terkadang kode NTPN ini sulit terindentifikasi karena mungkin antara huruf dan angka ada yang bentuknya sama saja. Nah, hal ini lah yang sering menimbulkan atau menjadi penyebab munculnya eror e-Tax 60011 pada aplikasi e-Faktur. 

Solusi Eror

Dalam menyiasati hal ini, Anda dapat melakukan pemeriksaan kode NTPN yang Anda terima pada situs SSE yang sudah disediakan oleh pemerintah. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebagai berikut: 

  • Lakukan login dengan akun Anda (Masukan NPWP dan password). 
  • Klik menu “View Data” dan lakukan konfirmasi NTPN. 
  • Pada bagian “NOP” isi dengan NPWP lawan transaksi Anda. 
  • Bagian “Filter Berdasarkan” pilih “Kode Billing”. 
  • Setelahnya, klik “Verifikasi” dan Anda akan melihat tampilan data lengkap terkait transaksi yang Anda lakukan. Jika berhasil muncul keteran itu, artinya NTPN Anda sudah benar.

Selain melakukan pemeriksaan kode NTPN, hal lain yang bisa Anda perbuat adalah melakukan seluruh proses kewajiban PPN di OnlinePajak. Mengapa? Karena ketika Anda melakukan pelaporan, NTPN yang Anda terima akan secara otomatis terinput. Hal itu, karena OnlinePajak merupakan aplikasi yang sudah terintegrasi. Selengkapnya, silakan klik di sini!

Dapat disimpulkan bahwa terkadang kesalahan tidak hanya terjadi pada sistem atau perangkat yang Anda gunakan saja. Kesalahan dari manusia pun tidak luput kerap terjadi. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir dan cemas, selama Anda memiliki bukti atas transaksi yang Anda lakukan dan seluruhnya sesuai dengan aturan yang ada, maka akan dengan mudah dilacak dan kemudian diperbaiki segera. 

Reading: Error e-Tax 60011: Gagal Menyimpan SSP dan Begini Solusinya