Manfaat e-Faktur OnlinePajak
Anda yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak atau bekerja di bidang perpajakan pasti sudah tidak asing dengan istilah faktur pajak dan e-Faktur. Faktur pajak merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh pengusaha bersangkutan. Dalam praktiknya, apakah Anda sudah sempat menggunakan faktur pajak konvensional sebelum akhirnya beralih menggunakan layanan e-Faktur? Apakah Anda tahu bahwa saat ini pemerintah bekerjasama dengan sejumlah ASP untuk mengelola faktur pajak secara online? OnlinePajak sebagai ASP resmi DJP juga memiliki fitur e-Faktur, lho! Apa saja manfaat e-Faktur OnlinePajak? Sebelum masuk lebih jauh ke manfaat e-Faktur OnlinePajak, kami ajak Anda sekilas untuk melihat mengapa akhirnya pemerintah memutuskan untuk beralih ke sistem pengelolaan faktur elektronik dari faktur pajak konvensional.
Mengapa Faktur Konvensional Berubah Menjadi e-Faktur?
Sebelum e-Faktur resmi digunakan, faktur pajak atau dibuat secara manual dan format pengisiannya dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, perubahan sistem dari faktur pajak konvensional menjadi faktur elektronik karena ditemukan banyaknya kasus penyalahgunaan faktur pajak, seperti:
- Adanya Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak padahal PKP bersangkutan tidak dalam kapasitas menerbitkan faktur pajak.
- Faktur pajak terlambat diterbitkan
- Pembuatan faktur pajak fiktif dan faktur pajak ganda.
- Beban administrasi yang besar bagi pihak DJP dan Pengusaha Kena Pajak juga jadi faktor mengapa akhirnya e-Faktur efektif digunakan.
Atas dasar penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah oknum PKP ini, DJP kemudian mulai efektif memanfaatkan faktur elektronik sejak tahun 2014. E-Faktur juga dinilai lebih efektif untuk mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PKP.
Baca Juga: e-Faktur dan Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif
Dalam praktiknya, sejumlah ASP ikut membantu pemerintah dalam mengelola faktur pajak elektronik, salah satunya OnlinePajak yang terus berkomitmen memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan pajak kepada pemerintah. Apa saja manfaat e-Faktur OnlinePajak yang bisa Anda nikmati?
Mengenal Manfaat e-Faktur OnlinePajak
Di aplikasi e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat faktur pajak, merekam faktur pajak pembelian, impor faktur pajak, memanfaatkan fitur scan QR Code.
Belum punya akun OnlinePajak? Daftar Sekarang!
Manfaat e-Faktur OnlinePajak juga dapat Anda rasakan untuk:
1) Mengelola faktur pajak masukan dan manajemen nota retur faktur pajak masukan.
2) Mengelola faktur pajak keluaran beserta nota retur faktur pajak keluarannya.
Nantinya pengelolaan faktur pajak keluaran ini akan berhubungan dengan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PKP penjual ketika menyerahkan barang atau jasa kena pajak kepada pihak pembeli.
Tidak perlu khawatir untuk menghitung berapa presentasi PPN yang harus disetorkan, karena aplikasi e-Faktur OnlinePajak juga terintegrasi secara langsung dengan perhitungan PPN.
Anda juga dapat membuat dan melaporkan SPT Masa PPN di aplikasi OnlinePajak.
Ada keunggulan lain yang bisa kamu dapatkan!
Baca Juga: Keunggulan e-Faktur OnlinePajak
Yuk, pakai aplikasi e-Faktur OnlinePajak sekarang!