Pengertian Faktur Pajak Expired
Faktur pajak expired dapat diartikan sebagai faktur pajak yang dibuat melewati batas maksimal tanggal pembuatan faktur pajak. Menurut ketentuan yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang saat ini sudah diperbarui dengan PER-03 Tahun 2021 tentang Faktur Pajak. Salah satu faktor faktur pajak dianggap valid jika memenuhi beberapa syarat terkait waktu pembuatan, yakni faktur pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sehingga, faktur pajak yang dibuat dengan tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam UU PPN disebut sebagai faktur pajak yang telah kedaluwarsa. Meski, sebenarnya dalam hal tertentu dimungkinkan pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat yang ditentukan dalam UU PPN, misalkan dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak.
Baca Juga: Ketahui Perlakuan Pajak atas Pengalihan Saham dan Contoh Surat yang Dibutuhkan
Batasan Faktur Pajak Expired
Meski faktur pajak sejatinya harus dibuat mengikuti masa pembuatan yang termaktub dalam Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN, dalam praktek jamak terjadi faktur pajak yang expired alias dibuat melewati waktu yang ditentukan. Nah, sebenarnya berapa lama batas waktu pembuatan faktur pajak hingga kemudian dinyatakan sebagai faktur pajak expired?
UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan. Bila melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Jika dihubungkan dengan pengkreditan faktur pajak masukan, UU PPN menyatakan bahwa bila pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Namun, antara pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak masukan merupakan dua hal yang berbeda, meski bisa dihubung-hubungkan karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi. Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.
Meski demikian, jika melihat pertalian dengan pengkreditan pajak masukan, jika faktur pajak masukan sudah melewati waktu pembuatan, dalam arti waktu dilakukannya transaksi, namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut tidak bisa disebut faktur pajak yang telah kedaluwarsa.
Dapat disimpulkan, faktur pajak yang expired terjadi apabila pembuatannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan dari waktu seharusnya dibuat.
Baca Juga: 8 Jenis Investasi Populer di Indonesia & Hubungannya dengan Pajak
Konsekuensi Faktur Pajak Expired
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, pembuatan faktur pajak sejatinya dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam UU PPN. Namun, tak jarang pula dalam praktek pembuatan faktur pajak sedemikian terlambat hingga menjadi faktur pajak yang telah expired alias kedaluwarsa.
Terkait konsekuensi faktur pajak yang telah expired, konsekuensi yang harus diterima oleh PKP penerbit faktur pajak adalah dikenai denda sebesar 2% dari DPP. Selain itu, konsekuensi atas kesalahan yang biasanya berada di pihak penerbit faktur ini juga berimbas ke PKP lawan transaksi.
PKP penerbit faktur pajak yang kedaluwarsa memang mendapat denda 2% dari DPP penyerahan BKP/JKP, namun PKP penerima BKP/JKP juga mendapat imbas, yakni pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan.
Sanksi bagi kedua PKP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.
Solusi Faktur Pajak Kedaluwarsa
Jika ternyata faktur pajak yang dibuat ternyata menjadi faktur pajak yang telah kedaluwarsa, bagi PKP penerbit faktur pajak tersebut tidak ada jalan lain kecuali menerima sanksi denda yang ditimpakan, yakni mendapat denda 2% dari DPP.
Namun, bagaimana dengan PKP pembeli/penerima, dimana faktur pajak masukannya tidak bisa dikreditkan? Nah, atas konsekuensi tidak bisa mengkreditkan pajak masukan akibat faktur pajak expired ini, solusinya ada dua, yakni:
- Membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak sebelumnya, sehingga faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan.
- Melaporkan dalam formulir 1111 B3 dalam SPT masa PPN pada periode diterima faktur pajak expired tersebut.
Dengan cara yang pertama, dengan melakukan pembetulan SPT masa pajak sebelumnya, faktur pajak expired menjadi bisa dikreditkan. Namun, cara ini memakan waktu yang cukup lama. Sementara, jika mengakuinya sebagai biaya dan melaporkan dalam formulir 1111 B3 SPT masa PPN, maka pajak masukan tetap tidak bisa dikreditkan, namun PKP tidak akan kerepotan membuat pembetulan seperti jika mengambil cara yang pertama.
Referensi:
- UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- PER-03 Tahun 2021 tentang Faktur Pajak