Resources / Blog / PPN e-Faktur

Penerapan Kompensasi PPN Beda Tahun dan Opsi Restitusi

Kompensasi PPN beda tahun terjadi karena PKP melakukan lebih bayar PPN pada suatu masa pajak. Kompensasi ini dapat dilakukan ke PPN pada masa pajak berikutnya dan tidak terbatas. PKP dapat melakukan restitusi PPN dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas Kompensasi PPN

Kompensasi PPN terjadi karena adanya kelebihan pajak masukan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada satu masa pajak. Kelebihan pajak masukan ini artinya, PKP dalam satu masa pajak lebih banyak membayarkan PPN ketimbang memungut.

Atas kelebihan pembayaran PPN ini, PKP diperbolehkan mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sehingga, apabila pada masa pajak berikutnya PKP mengalami kurang bayar, maka kompensasi PPN dari masa berikutnya bisa mengurangi kurang bayar tersebut.

Tak jarang kompensasi PPN ini terus berlanjut tiap masa pajak, bahkan hingga berganti tahun. Kompensasi PPN yang terus-menerus hingga berganti tahun inilah yang kemudian disebut sebagai kompensasi PPN beda tahun.

Dimungkinkannya Kompensasi PPN Beda Tahun

Kompensasi PPN beda tahun dimungkinkan untuk terjadi karena kompensasi PPN tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi PPN, maka kompensasi PPN beda tahun pun bisa terjadi.

Contohnya, pada masa pajak November 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan Desember 2018.

Kemudian pada SPT masa PPN bulan Desember 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak November 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta.

Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Januari 2019, menjadi kompensasi PPN beda tahun dan bisa terus bergulir ke bulan-bulan selanjutnya di tahun yang berbeda tersebut.

Kompensasi PPN Beda Tahun Pada e-Faktur

Cara melakukan kompensasi beda tahun pada e-Faktur sebenarnya tidak sulit dan caranya juga tidak berbeda dibandingkan melakukan kompensasi PPN beda masa pajak pada tahun yang sama.

Hal ini dimungkinkan, karena seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, kompensasi PPN tidak mengenal batas waktu dan bisa dilakukan pada masa pajak selanjutnya, meski beda tahun. Jadi, PKP bisa melakukan kompensasi PPN beda tahun lewat e-Faktur.

Jika PKP melakukan lebih bayar pajak dan telah melaporkannya pada bulan tersebut, tidak perlu khawatir. PKP dapat langsung mengkompensasikan lebih bayar tersebut ke SPT Masa PPN yang belum dilaporkan, misalnya SPT Masa PPN bulan berikutnya.

Ada pun jika lebih bayar pajak ini terjadi karena adanya faktur pajak yang batal, tidak perlu menggunakan NSFP dari faktur pajak yang batal tersebut. Silakan menggunakan NSFP yang baru untuk faktur pajak baru.

Opsi Selain Kompensasi PPN Beda Tahun

Meski PKP bisa melakukan kompensasi PPN beda tahun, ada opsi atau pilihan lain yang bisa diambil, yakni mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar.

Pengajuan restitusi kelebihan bayar ini bisa dilakukan jika kjelebihan pembayaran PPN terjadi di akhir tahun. Sehingga, ketimbang melakukan kompensasi PPN beda tahun, PKP bisa mengajukan restitusi.

Jika PKP lebih memilih mengajukan restitusi ketimbang melakukan kompensasi PPN beda tahun, maka berikut ini beberapa prosedur yang harus dilewati:

PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan:

  1. Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
  2. Bila kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.

Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:

  1. Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
  2. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.

SKPPKP diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan sudah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN disampaikan, DJP tidak juga memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN dianggap dikabulkan dan SKPPKP tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

Dengan cara ini, PKP tak harus terus melakukan kompensasi PPN beda tahun, melainkan bisa melakukan pengajuan restitusi pada masa pajak di akhir tahun atau Desember.

Baca Juga: Prosedur Restitusi PPN, Simak Penjelasannya di Sini

Kesimpulan

Kompensasi PPN beda tahun terjadi karena PKP melakukan lebih bayar PPN pada suatu masa pajak. Kompensasi ini dapat dilakukan ke PPN pada masa pajak berikutnya dan tidak terbatas.

Meski mudah melakukan kompensasi PPN ketika terjadi kelebihan bayar pajak, tetap prosesnya akan menjadi momok tambahan bagi pengurus pajak badan usaha. Karena itu, pastikan untuk mengelola PPN dengan baik dan teratur.

Salah satu kiat mengelola PPN perusahaan adalah dengan menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur dan solusi yang mempermudah pengusaha dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga proses bisnis berjalan optimal, kepatuhan pajak berjalan lancar.

OnlinePajak menyediakan fitur pengelolaan PPN melalui e-Faktur OnlinePajak yang mana mempermudah pengusaha dalam menerbitkan invoice dan faktur pajak transaksi bisnis, mengirimkannya langsung ke lawan transaksi, melapor dan membayar pajaknya dengan tepat waktu. Penghitungan PPN dari tiap transaksi akurat dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga tidak perlu khawatir pengusaha akan kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi mengenai pengelolaan PPN dan cara membuat akun.

Reading: Penerapan Kompensasi PPN Beda Tahun dan Opsi Restitusi