Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengukuhan PKP: Cara & Syarat Pengajuan PKP

Terdapat 3 syarat utama untuk pengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap jenis wajib pajak harus melengkapi dokumen sebagai syarat & ketentuan yang harus dipenuhi. Terdapat pula dokumen lain yang wajib disiapkan guna mempercepat prosesnya. Artikel ini akan membahas tuntas cara & syarat pengukuhan PKP hingga proses pengelolaan pajaknya. Simak selengkapnya!

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha/pelaku bisnis/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009).

Sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Syarat Pengajuan PKP

Syarat Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen & syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Tips: Saat Anda telah menjadi PKP perlu diperhatikan bahwa akan ada satu dokumen yang perlu Anda kelola terkait invoice, yakni faktur pajak elektronik (e-Faktur). Sebagai konsekuensinya, Anda harus mulai mempersiapkan sistem yang tepat untuk mengotomatiskan transaksi Anda secara end-to-end.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memungut pajak yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Baca Juga: Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

II. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan / tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta / invetaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

  • Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP.
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan.
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Baca Juga: Kustomisasi Workflow Bisnis Anda dengan e-Faktur OnlinePajak

Daftar PKP Online, Bisakah?

Sayangnya, saat ini belum memungkinkan untuk mendaftarkan status PKP Anda secara online. Namun, Anda dapat dengan mudah mengelola pajak setelah mendapatkan lisensi dengan OnlinePajak.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Setelah Mendapatkan Pengukuhan PKP, Apa Selanjutnya?

    Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.

    Untungnya, kepatuhan pajak sekarang ini sangat mudah untuk dilakukan dan Anda dapat mengotomatiskan semua tugas administratif tersebut dengan OnlinePajak. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui caranya serta mendapatkan solusi yang terbaik sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

    Kesimpulan

    PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha atau badan usaha yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Syarat pengajuan/pengukuhan PKP adalah:

    1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
    2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
    3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    Reading: Pengukuhan PKP: Cara & Syarat Pengajuan PKP