Perbedaan PPN dan PPh
Bagi wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah istilah yang asing. Namun, tahukah Anda perbedaan PPN dan PPh dan seperti apa ketentuan dalam PPN dan PPh? Temukan jawabannya pada ulasan di bawah ini.
Perbedaan PPN dan PPh secara garis besar terletak pada:
- Objek pajak yang dikenakan. PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak.
- PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan oleh produsen), sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
- Perbedaan PPN dan PPh juga terletak pada jenis pajaknya. PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari beberapa jenis seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
- Tarif potongan juga menjadi perbedaan PPN dan PPh. PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.
Untuk mengenal perbedaan PPN dan PPh lebih lanjut, Anda dapat membaca penjelasan lebih lanjut di bawah ini:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. Itulah sebabnya kita sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pihak pembeli. Contohnya adalah pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struknya.
PPN dikenakan pada sejumlah barang dan jasa. Contohnya seperti di bawah ini:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk minuman/makanan yang diserahkan oleh katering.
- Kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan banyak orang
- Uang, emas batangan dan surat berharga.
Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP Tidak Berwujud, BKP Berwujud dan ekspor JKP. Sementara tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di dalam Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
Khusus untuk BKP dan JKP yang terkena PPN 10%, tarifnya masih dapat diubah menjadi 5% hingga 20% tergantung peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Faktur Pajak Online: Kelola Faktur Pajak di Aplikasi OnlinePajak
Di OnlinePajak, Anda dapat mengelola PPN secara terintegrasi. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi pengelolaan PPN yang Anda butuhkan.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
Sementara, cakupan pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.
Ada beberapa jenis PPh yang setidaknya harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini beberapa di antaranya:
1. PPh Pasal 21
Jenis pajak ini dikenakan atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh pasal 21. Atas pemotongan ini, pihak yang memperoleh penghasilan berhak mendapat bukti potong.
Contoh subjek PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pekerja dan peserta kegiatan hingga anggota dewan komisaris.
Baca Juga: Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)
2. PPh Pasal 22
Merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan maupun PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.
3. PPh Pasal 23
Jenis pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan lah yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan/pembeli akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya adalah tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah/penghargaan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan hingga tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya.
4. PPh Pasal 25
PPh 25 adalah jenis pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.
5. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.
Demikian perbedaan antara PPN dan PPh yang penting untuk Anda ketahui. Daftar akun Anda di OnlinePajak dan nikmati ragam fitur canggih OnlinePajak untuk transaksi bisnis dan perpajakan Anda, GRATIS!