Resources / Blog / Tips e-Faktur PPN

Faktur Pajak Online: Kelola Faktur Pajak di Aplikasi OnlinePajak

Sekilas Mengenai Faktur Pajak Online

Faktur pajak online atau e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sistem atau aplikasi elektronik. Disebut sebagai faktur pajak online, karena selain memiliki perangkat hingga sistem operasi yang diwajibkan, Anda harus terhubung dengan jaringan internet.

Sebenarnya apa sih kegunaaan e-Faktur? Penggunaan faktur pajak elektronik ini dikhususkan bagi para pengusaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP sebagai bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak, kemudian diserahkan kepada penerima Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak. 

Baca Juga: Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan faktur pajak online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa faktur pajak terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  • Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap jasa kena pajak atau barang kena pajak dari PKP lain.

  • Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap jasa kena pajak, barang kena pajak atau barang mewah.

  • Faktur Pajak Pengganti

Penggantian atas faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan dalam pengisian.

  • Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama dalam satu bulan kalender.

e-Faktur OnlinePajak

Di OnlinePajak, Anda dapat mengelola faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, hingga mengelola nota retur faktur pajak masukan dan nota retur faktur pajak keluarannya dalam sistem yang terintegrasi.

Anda juga dapat melakukan perhitungan otomatis, kirim e-Faktur ke email lawan transaksi, hingga lapor pajak dalam satu aplikasi.

E-Faktur OnlinePajak juga berkolaborasi dengan aplikasi pengelola keuangan sehingga memungkinkan Anda untuk menggunakan aplikasi keuangan lain kemudian mengelola pajaknya di OnlinePajak.

Apakah e-Faktur OnlinePajak merupakan aplikasi dengan izin resmi dari DJP?

Tentu saja, e-Faktur OnlinePajak merupakan aplikasi faktur host to host mitra resmi DJP, sehingga dapat dijamin keamanan keabsahan penggunaannya untuk mengelola pajak bisnis Anda.

Tunggu apalagi, yuk kelola faktur pajak online Anda di OnlinePajak sekarang!

Reading: Faktur Pajak Online: Kelola Faktur Pajak di Aplikasi OnlinePajak