Apa itu aplikasi e-Faktur? Bagi pengusaha yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti tidak asing dengan aplikasi e-Faktur. Bagi Anda yang masih tidak terlalu familiar dengan aplikasi ini, simak penjelasan, keuntungan & syarat penggunaannya di dalam artikel ini.
Sejarah Aplikasi e-Faktur
Seperti yang kita ketahui, sebelum tahun 2014, faktur pajak harus dibuat secara manual. Faktur yang formatnya telah ditentukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini dikenal juga dengan istilah faktur pajak kertas secara terpisah.
Namun, dalam pelaksanaannya PKP dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP. Contoh format yang telah ditentukan DJP di antaranya mengandung unsur nama penjual, nama pembeli, nama barang, harga jual, satuan mata uang, DPP, PPN, dan tanggal penyerahan.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak faktur pajak kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan mengakibatkan penyalahgunaan. Contoh penyalahgunaan terhadap faktur pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya
1. Munculnya Faktur Pajak Fiktif
Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Hanya karena telah memiliki NPWP, pengusaha tersebut merasa dapat mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha akan peraturan pajak yang berlaku.
Faktur pajak fiktif juga bisa muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
2. Faktur Pajak Ganda
Faktur pajak ganda muncul akibat kelalaian pengusaha. Penyebabnya bisa karena administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.
3. Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit
Faktur pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini dapat mengakibatkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan.
Penerbitan faktur pajak tidak resmi, terlepas disengaja ataupun tidak disengaja, nyatanya bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Munculnya faktur pajak fiktif dapat berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi e-Faktur yang dapat mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.
Definisi Aplikasi e-Faktur
e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Ada pun regulasi yang saat ini digunakan adalah PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Sama seperti faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibuat pada saat:
- Saat penyerahan BKP.
- Saat penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
- Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e-Faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya saat membuat faktur pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-Faktur:
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur
- Format sudah ditentukan oleh DJP.
- Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman.
- Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
- PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.
- Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.
- e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP.
- Mata uang yang digunakan hanya rupiah.
- Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PKP, antara lain:
1. Pengguna merupakan wajib pajak yang dikukuhkan dan telah memiliki Akun PKP
Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.
2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP
Sertifikat elektronik ini nantinya digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:
- Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.
- Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
3. Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur
Perlu diingat, tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Processor Dual Core.
- RAM 3GB.
- Kapasitas hard disk 50 GB.
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768.
- Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
- Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
Referensi:
- DJP Online, Faktur Pajak, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, 2022