Pentingnya Pengelolaan Data Karyawan
Data karyawan menjadi hal yang penting dalam pengelolaan administrasi suatu perusahaan. Saat menggunakan aplikasi keuangan, aplikasi yang berhubungan dengan HRD, hingga aplikasi perpajakan, data karyawan juga menjadi elemen penting yang harus dijaga kerahasiaannya serta diperhatikan proses penyusunannya, sehingga tidak ada kesalahan input antar karyawan.
Pengelolaan data yang baik memiliki beberapa manfaat seperti:
- Membuat informasi karyawan mudah ditemukan.
- Memudahkan perhitungan gaji.
- Mudah membaca progres karyawan.
- Kontrol data terpusat.
- Memudahkan proses evaluasi perusahaan.
OnlinePajak melihat data karyawan sebagai aspek penting yang harus diperhatikan. Salah satunya dalam pengisian data karyawan di fitur PPh 21. Perhitungan PPh 21 dapat dilakukan secara otomatis dan akurat di OnlinePajak.
Dengan fitur impor data, pengguna dapat dengan mudah memindahkan data gaji karyawan dari software HR, e-SPT atau data di komputer lokal untuk mendapatkan hasil perhitungan PPh 21 secara otomatis.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Secara Otomatis
Berikut ini beberapa langkah pengisian data karyawan yang harus Anda perhatikan:
1. Pilih PPh 21
2. Klik Karyawan kemudian pilih Tambah Karyawan. Isi detail data karyawan.
Detail data karyawan yang harus dilengkapi di antaranya:
- Nama Karyawan: berisi nama karyawan yang ingin dihitung pajaknya.
- Penanda Tangan SPT: harus dicek berdasarkan nama karyawan yang ditunjuk menjadi penandatangan SPT.
- Jenis Kelamin: isikan jenis kelamin karyawan bersangkutan.
- Email Karyawan: diisi sesuai alamat email karyawan.
- NIK: berisi Nomor Induk Karyawan (harus dibedakan NIK setiap karyawan).
- NPWP: berisi NPWP karyawan. Jika belum mempunyai NPWP dapat diisi 00.000.000.0-000.000 namun untuk karyawan yang belum mempunyai NPWP dikenakan pajak lebih sebesar 20%.
- KTP: berisi nomor KTP karyawan bersangkutan.
- Alamat: berisi alamat karyawan.
- Telepon: berisi nomor telepon karyawan bersangkutan (bisa juga menggunakan nomor telepon kantor).
- Status Perkawinan: isi kolom ini sesuai dengan status pernikahan karyawan. Pada karyawan wanita status perkawinan ini mempengaruhi perhitungan PPh Pasal 21. Pada karyawan wanita yang sudah menikah dan memiliki kesepakatan kepemilikan harta bersama suaminya, pilih statusnya sebagai lajang karena suaminya yang menanggung pajaknya dengan dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak serta status pernikahan dan jumlah tanggungannya.
- Jumlah Tanggungan: diisi berdasarkan jumlah tanggungan karyawan.
- Tanggal Berlaku Kontrak: pilih secara tepat mulai tanggal kontrak karyawan tersebut (dikarenakan tanggal berlaku kontrak tidak dapat diubah setelah berhasil dibuat).
- Status Kepegawaian: pilih status kepegawaian karyawan tersebut, apakah karyawan tetap atau tidak tetap. Pilihan status kepegawaian ini berpengaruh pada dasar perhitungan PPh Pasal 21.
- Posisi: isikan posisi atau jabatan karyawan tersebut.
- Metode Perhitungan Gaji: pilih metode perhitungan gaji, apakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut gaji bersih (gross up), nett, atau gaji kotor (gross).
- Gaji: isi dengan gaji pokok karyawan Anda. Selanjutnya, aplikasi OnlinePajak akan menghitung PPh Pasal 21 secara otomatis.
- BPJS Ketenagakerjaan: rate BPJS Ketenagakerjaan JKK 0,24%, JHT 2%, JK 0,3% dan JP 1% total menjadi 3,54%. Apabila BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung perusahaan dan merupakan penambah gaji, maka tunjangan (%) diisi 100, namun jika BPJS Ketenagakerjaan ditanggung karyawan sendiri silakan “unceklis” semua kolom dan tunjangan (5) diisi 0.
- BPJS Kesehatan: rate BPJS Kesehatan 1% (ditanggung karyawan) dan 4%(ditanggung perusahaan). Untuk BPJS Kesehatan, jika yang 1% (yang seharusnya ditanggung karyawan) ditanggung perusahaan maka diisi 100%. Namun jika yang 1% ditanggung karyawan sendiri, silakan unceklis dan isi dengan 0%.