Resources / Blog / PajakPay

Dana Perimbangan DBH Pajak: Pengertian & Alokasinya

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Arikel ini akan membahas seputar dana perimabangan serta pengalokasiannya.

Dana Perimbangan DBH Pajak: Pengertian & Alokasinya

Pengertian dan Jenis Dana Perimbangan

Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21. 

Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Baca Juga: Wajib Dipersiapkan, Ini Rumus Penyisihan Dana Cadangan bagi Perusahaan

DBH PBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB, dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi secara merata pada seluruh kabupaten dan kota.
  • 3,5% dibagikan sebagai insentif pada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya pemungutan.

DBH BPHTB

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan negara dari pajak penghasilan ini dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

  • 8% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian sama besar.

Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran bersangkutan, serta paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

Sementara itu, alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 terdiri atas:

  • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penetepannya berdasarkan rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertawa triwulan keempat tahun anggaran berjalan. Penetapannya berdasarkan prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Baca Juga: SP2D: Mengenal Surat Perintah Pencairan Dana & Keunggulannya

Penyaluran Alokasi DBH Pajak

Penyaluran DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk DBH PPB dan BPHTB, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus untuk penyaluran DBH PBB dan BPHTB untuk daerah dilakukan secara mingguan. Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, Bulan Agustus, dan Bulan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Untuk penyaluran dana kepada daerah dilakukan per tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyaluran tiga bulan pertama sampai dengan tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.
  • Penyaluran tiga bulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga.

Jika terjadi kelebihan penyaluran makan akan dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Itulah dana perimbangan jenis Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Selain pajak, Dana Bagi Hasil juga bersumber dari Sumber Daya Alam. Secara singkat, DBH Sumber Daya Alam ini berasal dari:

  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Pertambangan Minyak Bumi
  • Pertambangan Gas Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

Kesimpulan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah, serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu sumber dana ini adalah dari pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. 

Baca Juga: Ini Cara Impor ID Billing Lebih dari 1 di OnlinePajak

Melihat hal ini, kepatuhan pajak masyarakat Indonesia sangat memengaruhi besaran dana yang dialokasikan untuk Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten/kota dalam daerah bersangkutan. Dengan kata lain, membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan suatu daerah. 

Mari tegakkan kepatuhan pajak sekarang. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Lebih dari itu, aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP ini juga membantu memperlancar transaksi bisnis Anda. Ada layanan e-Faktur yang dapat membantu Anda dalam mengelola faktur dan faktur pajak Anda, layanan Pajak Karyawan (PPh 21), e-Billing dan e-Filing untuk setor dan lapor pajak Anda. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terintegrasi.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB
Reading: Dana Perimbangan DBH Pajak: Pengertian & Alokasinya