Impor ID Billing
Sudah tahu caranya Impor ID Billing di OnlinePajak? Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki berbagai fitur layanan atau aplikasi yang memudahkan proses perpajakan para wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Salah satunya adalah aplikasi bayar pajak yang bernama e-Billing.
Melalui e-Billing, Anda dapat membayar pajak secara mudah dan cepat. Anda dapat membuat ID Billing serta membayar pajak Anda, mulai dari PPh 21, PPh 23, PPN, PPh Final, dan jenis pajak lainnya. Anda dapat menemukan informasi lebih lengkap di artikel “e-Billing Pajak: Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak” untuk tutorial membuat ID Billing di OnlinePajak.
Namun, tahukah kalau kini Anda dapat impor ID Billing dalam jumlah banyak dengan NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang berbeda? Ini dapat Anda lakukan di OnlinePajak!
Cara Bulk e-Billing di OnlinePajak
Di OnlinePajak, Anda dapat mengimpor ID Billing pajak lebih dari 1 (bulk e-Billing) untuk berbagai macam NPWP, KAP, dan KJS dalam satu langkah saja. Artinya, Anda bisa membuat bulk e-Billing dengan NPWP, KAP dan KJS yang berbeda dalam satu proses saja. Bagaimana cara impor ID Billing ini?
1. Login ke akun OnlinePajak dan pilih menu “e-Billing” atau “Setor” yang terletak di kiri layar.

2. Pilih masa pajak yang dibuat. Lalu klik tombol “+Tambah” untuk memunculkan deretan menu pajak. Selanjutnya, pilih menu “Impor Deposit“.


3. Setelah klik menu tersebut, akan muncul kotak yang berisikan informasi langkah untuk mengunggah ID Billing. Mohon untuk mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada kotak tersebut.

4. Ketika sudah mengikuti langkah tersebut dan menyiapkan file ID Billing sesuai ketentuan yang ada, klik “Klik di sini untuk mengunggah file“. Jika sudah selesai diunggah, klik “Impor“.

5. Jika berhasil, akan ada informasi yang menunjukkan kalau impor data setoran Anda berhasil. Selanjutnya, klik “Lihat Daftar Setoran” untuk melihat daftar ID Billing yang telah Anda buat.
Anda telah berhasil melakukan bulk ID Billing di OnlinePajak. Untuk informasi lebih lengkap seputar bulk e-Billing, Anda dapat membaca artikel ini atau menghubungi layanan customer support OnlinePajak di [email protected].
Selanjutnya, Anda dapat melakukan pembayaran pajak terutang Anda. Silakan baca lebih lengkap langkah pembayaran pajak secara online di OnlinePajak di artikel “e-Billing OnlinePajak: Alternatif Cara Bayar Pajak Online” ini.
Bagaimana, mudah bukan? Kini, Anda tidak perlu lagi membuat ID Billing pajak dengan NPWP, KAP maupun KJS yang berbeda-beda secara satu per satu. OnlinePajak telah menghadirkan fitur layanan “Impor Deposit” yang memudahkan cara impor ID Billing lebih dari 1.
Selain membayar pajak, Anda pun dapat menghitung serta melaporkan pajak Anda di OnlinePajak. Mulai dari penghitungan pajak karyawan perusahaan Anda, penghitungan pajak penjualan dan pembelian, sampai dengan pelaporan SPT Anda. Baik itu wajib pajak pribadi maupun badan.
Sebagai ASP yang menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, OnlinePajak turut menjamin kerahasiaan data yang aman selama menggunakannya untuk mengurus perpajakan Anda. Data berupa bukti pembayaran dan pelaporan pajak Anda pun tersimpan dengan rapi serta dapat diakses kapan saja. Yuk, coba OnlinePajak sekarang!