Resources / Blog / Seputar PPh Final

PSAK 46 & Aturannya Terkait Akuntansi Pajak Penghasilan

PSAK 46 merupakan kepanjangan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46. Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Artikel ini akan membahas seputar PSAK 46, maka simak selengkapnya di sini!

PSAK 46 & Aturannya Terkait Akuntansi Pajak Penghasilan

Apa itu PSAK 46?

PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK ini mengatur cara perusahaan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangannya, baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya.

Para akuntan wajib mengetahui pentingnya keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan, karena administrasi perpajakan juga berkaitan erat dengan akuntansi.  

Yuk, simak bersama artikel berikut ini!

Prinsip Dasar Akuntansi PPh Berdasarkan PSAK 46

PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan. Akrual adalah cara dalam pembukuan yang menganggap biaya dan pendapatan bukan jumlah yang dibayarkan atau diterima saja.

Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi, harus tetap memperhitungkan dampak pajak yang harus dibayar di masa mendatang maupun yang telah dibayar pada masa sekarang. Karena itu, timbul lah isitilah aset dan pajak tangguhan.

Dengan kata lain, prinsip dasar akuntansi pajak penghasilaan yang diatur dalam PSAK 46 mengharuskan entitas mengakui pajak penghasilan yang kurang bayar dan pajak penghasilan yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Baca Juga: 4 Aplikasi UMKM yang Mampu Mempermudah Manajemen Usaha Anda

Apa Saja Ketentuan PPh yang Diatur PSAK 46?

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan tentang bagaimana konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk hal-hal berikut ini:

  1. Pemulihan atau penyelesaian masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan (entitas).
  2. Transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas.

Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mensyaratkan entitas untuk menyamakan cara menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain, dengan cara hitung transaksi dan peritiwa lain.

Jadi, untuk transaksi dan peristiwa lain yang diakui dalam laba rugi, dampak pajak dari transaksi dan peristiwa tersebut juga diakui dalam laba rugi.

Selanjutnya, segala dampak pajak yang timbul pada transaksi dan peristiwa lain yang diakui di luar laba rugi akan diakui di luar laba rugi juga.

Cakupan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46

PSAK 46 diterapkan pada akuntansi pajak penghasilan yang mencakup seluruh pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak.

Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pemotongan pajak atas distribusi kepada entitas pelapor yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi, atau pengaturan bersama.

Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, dan perbedaan temporer.

Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak atas aset adalah jumlah teratribusi atas aset untuk tujuan pajak dengan aset. Sementara dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan.

Kelola PPh Final dengan Mudah Pakai OnlinePajak

Sekarang Anda sudah tahu kan kalau laporan pajak penghasilan harus disertai pada laporan keuangan usaha Anda. Bila tak ingin repot mengurus pajak penghasilan secara konvensional, gunakan  Aplikasi OnlinePajak untuk menyelesaikan beragam administrasi pajak penghasilan final dari perusahaan yang Anda kelola.

Aplikasi berbasis website ini bisa diandalkan oleh perusahaan dengan penghasilan maksimal Rp48 miliar rupiah. Atau dengan kata lain masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Administrasi pajak penghasilan final usaha Anda bisa dihitung secara otomatis untuk tarif PPh Final 0,5% khusus UMKM. Anda bisa langsung membayar pajak penghasilan final dengan satu kali klik, tanpa harus beranjak dari tempat Anda.

Baca Juga: PPh Final: Cara Menghitung PPh Final/Pajak UKM

Bila masa pelaporan pajak tiba, Anda jga bisa langsung melaporkan PPh Final Anda masih dalam satu aplikasi yang sama. Tak perlu khawatir akan terlambat lapor pajak karena Anda akan mendapat email pengingat pada setiap periode pelaporan pajak bagi perusahaan.  

Menggunakan sistem cloud base, data pajak penghasilan Anda dapat tersimpan dalam jangka waktu lama, sehingga bisa Anda lihat kapan pun Anda butuhkan.

Penyimpanan data penghasilan perusahaan juga tentunya akan mempermudah Anda dalam membuat laporan keuangan. Tanpa khawatir bukti pembayaran pajak atau riwayat perhitungan pajak penghasilan hilang atau tercecer.

Adanya histori transaksi di dalam satu tampilan juga bisa membantu Anda mengukur performa bisnis setiap bulan nya. Sehingga Anda lebih mudah merencanakan pengembangan bisnis ke depan. Persingkat waktu mengelola pajak penghasilan final usaha Anda menggunakan OnlinePajak, sehingga Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis Anda. Mulai pengalaman mudahnya bertransaksi pajak bersama OnlinePajak.

Reading: PSAK 46 & Aturannya Terkait Akuntansi Pajak Penghasilan