Pajak Distributor
Apa saja pajak yang harus dibayar pengusaha distributor? Dalam artikel kali ini, akan membahas mengenai pengusaha distributor, jenis pajak dan besaran pajak yang mengenai usaha ini.
Pengusaha Distributor
Secara singkat, distributor adalah pelaku distribusi. Mengutip dari Wikipedia, seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari produsen atau pabrik (manufacturer) ke pengecer (retailer). Jadi ketika produsen selesai menghasilkan suatu barang, akan dikirimkan atau biasanya dijual ke distributor. Selanjutnya, dari pihak distributor dijual kembali ke pengecer atau langsung ke konsumen akhir.
Pihak distributor yang menjalankan kegiatan distribusi, memiliki tujuan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan produksi dan memastikan produk sampai ke konsumen dengan baik. Tugas mereka adalah membeli barang dan jasa dari produsen dalam jumlah yang lebih besar, mengelompokkan barang tersebut sesuai jenis dan kualitasnya, serta memperkenalkan barang dan jasa tersebut kepada konsumen melalui berbagai cara promosi.
Jenis Pajak Distributor
Perlu diingat jika distributor membeli barang dari produsen, untuk dijual kembali ke pengecer atau konsumen. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli. Artinya, pelaku distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen, maupun dalam penjualannya ke pembeli akhir.
Maka, apa saja jenis pajak yang dikenakan pada pelaku distributor?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika pengusaha distributor sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP, wajib baginya untuk dikenakan PPN.
Pengusaha distributor yang juga bertindak sebagai penjual untuk pembeli akhir maupun pihak lainnya, wajib memungut PPN yang terutang, membuat faktur komersial dan faktur pajak, serta melaporkan PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP).
Terkait aktivitas perpajakan PPN, saat ini PKP harus melaporkan pajak tersebut dengan cara baru sebagai dampak dari implementasi e-Faktur 3.0, yaitu tidak lagi menggunakan CSV dan melaporkannya melalui e-Faktur Web Based.
Namun, pengusaha distributor tidak perlu kebingungan dengan skema pelaporan PPN terbaru. Anda dapat lapor SPT Masa PPN dengan nyaman dan sesuai dengan peraturan terbaru melalui e-Filing PPN OnlinePajak.
Anda hanya perlu mengaktifkan e-Filing PPN dengan melengkapi profil PPN perusahaan, serta menyiapkan dokumen lainnya seperti Sertifikat Elektronik dan KLU. Proses aktivasi akan berjalan kurang lebih 24 jam, dan Anda sudah dapat lapor SPT Masa PPN tanpa perlu menggunakan CSV. Cara aktivasi dapat dibaca selengkapnya di artikel berikut:
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru
Jika menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh faktur pajak yang telah disetujui melalui aplikasi tersebut akan tampil di e-Filing PPN OnlinePajak sehingga Anda hanya perlu lapor dengan 1x klik. Namun, Anda juga dapat merasakan proses perpajakan yang lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Dalam 1 aplikasi terintegrasi, Anda dapat membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN dengan lebih praktis. Tidak perlu bergonta-ganti aplikasi.
Pajak Penghasilan (PPh)
Ada berbagai jenis pajak penghasilan yang wajib dipungut, dibayar, dan dilaporkan pengusaha distributor pada negara. Secara singkat, pajak penghasilan itu adalah:
- PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang perusahaan terima.
- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
- PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.
Besaran PPh yang dipungut sesuai dengan aturan berlaku. Anda juga dapat mengelola, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan ini melalui OnlinePajak.
Kesimpulan
Pelaku atau pengusaha distributor merupakan perantara antara produsen dengan konsumen sebagai pembeli akhir. Dalam kegiatannya, pengusaha distributor melakukan aktivitas pembelian barang dari produsen, dan menjualnya ke konsumen maupun pihak lainnya. Tidak hanya itu, distributor juga melakukan kegiatan lain, seperti pemasaran produk.
Jika pengusaha distributor sudah dikukuhkan menjadi PKP, akan dikenakan PPN atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan. Terkait kegiatan perpajakan tersebut, pengusaha harus mengikuti lapor SPT Masa PPN sesuai peraturan terbaru, yaitu tidak lagi menggunakan CSV dan melalui e-Faktur Web Based.
Namun, pengusaha distributor tetap dapat lapor SPT Masa PPN melalui e-Filing PPN OnlinePajak. Cukup mengaktifkan e-Filing PPN dengan melengkapi data yang dibutuhkan, menunggu proses kurang lebih 24 jam, dan Anda sudah bisa lapor SPT Masa PPN. Layanan e-Filing PPN ini dapat Anda gunakan berdampingan dengan e-Faktur 3.0. Namun, Anda juga dapat menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak, melakukan manajemen faktur, bayar dan lapor SPT Masa PPN. Semua dalam 1 aplikasi terintegrasi. Silakan cek paket dan harga sesuai dengan kebutuhan usaha Anda di sini.