Resources / Blog / Tentang Pajak

Pengaruh G20 Terhadap Ekonomi dan Perpajakan di Indonesia

Apa Itu G20? 

G20 adalah forum internasional yang fokus pada penyelarasan kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan. Seperti yang Anda ketahui, sejak pandemi Covid-19, seluruh lini terkena dampaknya, baik pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial rakyat Indonesia. Forum Internasional G20 menjadi salah satu upaya menghidupkan kembali perekonomian di Indonesia.

Latar belakang adanya forum ini dimulai ketika tahun 1999. Saat itu disebut forum G7 yang anggotanya terdiri dari beberapa negara, yakni Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Itali, Amerika Serikat, dan Inggris. Pada masa itu, negara-negara tersebut gagal dalam menangani krisis keuangan Asia, tepatnya pada 1998. 

Tahun ini, Indonesia akan berpartisipasi dalam G20 untuk mewakili negara-negara berkembang di Asia Tenggara. Rencananya G20 akan dilaksanakan di Bali. Tahun 2022 Indonesia resmi memegang Presidensi G20 selama 1 tahun penuh sejak 1 Desember hingga November 2022. 

Baca Juga: Peran Ekonomi Digital dan Tantangan yang Dihadapi Masyarakat

Isu yang Akan Dibahas dalam G20

Forum G20 ini rencananya akan membahas 2 isu, di antaranya Finance Track (Keuangan) dan Sherpa Track (di luar isu keuangan). Nantinya forum ini akan mempresentasikan 85% ekonomi dunia, 75% perdagangan internasional, dan 66% populasi dunia.

Pembahasan Terkait Perpajakan Internasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyampaikan bahwa isu-isu pajak global akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut. Misalnya tentang tax incentive, tax and digitalization, tax avoidance, tax transparency, tax and development, dan tax certainty

Adapun agendanya akan sebagai berikut:

  • Mempercepat implementasi konsensus digital terkait solusi dalam mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi ekonomi yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) dan G20. 
  • Mengarahkan kontribusi potensial dalam skema pajak karbon atau environmental tax. 
  • Membimbing negara berkembang untuk menerapkan insentif pajak dan kebijakan perpajakan dalam rangka pemulihan pasca pandemi. 

Baca Juga: Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Adapun pelaksanaan G20 terkait pajak, sebagai berikut:

  1. Menyetujui II Pilar Perpajakan Internasional: 
    1. Pilar 1: Prinsip perpajakan bagi sektor digital. 
    2. Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe) sebagai upaya menghentikan penghindaran pajak. 
  2. Pilar Perpajakan Internasional Dapat Dilaksanakan pada 2023. 
  3. Memberikan dukungan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang, seperti Indonesia dalam mengimplementasikan kedua pilar perpajakan internasional pada 2023. 

Terkait Pilar I pembahasan dilakukan berdasarkan tujuan untuk memungut pajak multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Artinya, selama perusahaan mendapatkan manfaat ekonomi dari yurisdiksi atau negara terkait maka akan tetap wajib membayar pajak. 

Seperti tahun lalu, anggota G20 sepakat bahwa BUT tidak lagi menjadi tolak ukur dalam pemungutan pajak. Dengan harapan perusahaan digital tanpa kehadiran fisik tetap wajib membayar pajak ke suatu negara. Rencananya ini akan terapkan pada 2023.

Terkait Pilar II tentang Globe Anti Base Erosion ini tujuannya untuk mengurangi kompetisi pajak dan melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum global. Dalam hal ini telah disepakati bahwa tarif pajak minimum yang akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar €750 juta atau lebih. Diharapkan dengan pajak minimum pada Pilar II dapat menekan persaingan tarif yang tidak sehat antar negara dan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. 

Baca Juga: Transformasi Digital Membawa Perubahan Besar Dunia

Tentu penerapan solusi kedua pilar perpajakan di atas diharap mampu mengatasi tantangan pajak yang mungkin akan timbul di era digitalisasi ekonomi. Indonesia pun telah membuat aturan atas implementasi kedua pilar ini dalam Pasal 32A UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya akan diatur pula dalam PP dan/atau PMK.

Forum ini sangat berperan terhadap perpajakan karena mampu melahirkan suatu sistem pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information. Sistem ini adalah fasilitas bagi pertukaran informasi otomatis yang akan digunakan agar dapat mengetahui dan mengawasi potensi pajak di dalam maupun luar negeri. Tentu tujuannya guna menghindari penggelapan pajak dan sekuritisasi informasi keuangan wajib pajak. 

Pengaruhnya Terhadap Ekonomi di Indonesia

Pengaruhnya terhadap ekonomi di Indonesia adalah menciptakan kontribusi US$533 juta atau sekitar Rp7,4 triliun pada: 

  • PDB Indonesia.
  • Pelibatan UMKM.
  • Penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor sebanyak 33 ribu. 
  • Meningkatkan kepercayaan para investor global. 
  • Dll. 

Baca Juga: Mengenal Era Revolusi Industri 4.0 dan Kaitannya dengan Perpajakan

Itulah tadi pembahasan tentang forum G20 dan dampaknya terhadap ekonomi dan perpajakan di Indonesia. Dalam forum ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara. Forum ini adalah forum yang menjalin kerja sama antar negara yang bersifat multilateral, terdiri dari 19 negara dengan tingkat perekonomian besar di dunia serta 1 organisasi antar pemerintahan dan supranasional, yakni Uni Eropa. 

Reading: Pengaruh G20 Terhadap Ekonomi dan Perpajakan di Indonesia