Resources / Blog / Tentang Pajak

OnlinePajak & IAI KAPj Kembali Selenggarakan CEO Tax Talk

CEO Tax Talk merupakan salah satu program tahunan yang dilaksanakan OnlinePajak bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk mendukung terwujudnya kolaborasi sinergis antara pelaku bisnis dengan pemerintah. Melalui Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj), IAI selalu mengajak para mitra untuk aktif terlibat di dalam proses sosialisasi, memberi masukan dan solusi atas berbagai dinamika yang berkembang di sektor perpajakan.

Mengusung topik “Arah Kebijakan Ekonomi dan Perpajakan Pasca Pandemi Covid-19“, CEO Tax Talk kali ini diselenggarakan pada Selasa (17/11) lalu di Hotel Alila SCBD Jakarta, dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Pandemi Covid-19 yang mulai menyebar sejak awal 2020 menimbulkan dampak besar pada kondisi kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat di banyak negara, termasuk Indonesia. Bermula dari krisis kesehatan, wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dengan meliputi daerah geografi yang luas pada akhirnya berdampak pada krisis ekonomi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Beberapa kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah untuk mendorong stabilitas perekonomian di tengah krisis pandemik di antaranya:

  • PERPPU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang).
  • PERPRES No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
  • Pemberian insentif fiskal melalui stimulus pajak yang diwujudkan melalui berbagai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Melalui Pemberian stimulus pajak ini diharapkan agar dunia usaha dan masyarakat tetap dapat meningkatkan produktivitas usahanya sehingga roda perekonomian dapat berjalan dan stabilitas ekonomi dapat tercapai.
  • PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
  • Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan.

Baca Juga: Ini Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemik Virus Corona

Selain membedah arah kebijakan ekonomi dan perpajakan terkait pandemi, CEO Tax Talk kali ini juga menjadi momentum bagi OnlinePajak melalui kolaborasinya dengan KAPj IAI dalam mempromosikan kepatuhan pajak bagi para pelaku usaha. Turut juga dalam memberikan masukan serta ruang diskusi antar pengambil keputusan bisnis (C-level) dengan pembuat kebijakan tentang bagaimana menjawab tantangan ekonomi dan perpajakan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Acara yang berlangsung di Hotel Alila SCBD Jakarta ini mengundang Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Suryo Utomo, mantan Menteri Keuangan dan ekonom Indonesia Muhamad Chatib Basri, Ketua KAPj IAI/Dir. Perpajakan Internasional Prof. Dr. P.M. John Hutagaol, CEO Group dan pendiri OnlinePajak Charles Guinot, CEO Indonesia OnlinePajak Mulia Dewi Karnadi, Direktur Intelijen Perpajakan Pontas Pane, Vice Managing Partner PB Taxand Permana Adi Saputra, Senior Advisor Crowe Indonesia John A. Prasetio, dan 30 CEO lainnya serta 129 peserta lain bersama dengan Ketua DPN IAI/Ketua Komwas Pajak Prof. Mardiasmo yang berpartisipasi secara online melalui Zoom meeting.

Dalam sambutannya, CEO OnlinePajak Charles Guinot menjelaskan perlunya digitalisasi bagi perusahaan untuk menghadapi persaingan di masa kini dan masa yang akan datang. Itu sebabnya penting untuk membangun smart company di tengah sistem ekonomi yang sudah semakin maju, sejalan dengan visi OnlinePajak untuk berpartisipasi dalam ekonomi cerdas dengan sistem pembayaran yang lebih mudah.

Terkait dengan hal itu, Prof. Mardiasmo juga menyampaikan bahwa model bisnis dan transisi digital tengah berkembang sedemikian rupa, sehingga diharapkan untuk tetap komit dalam menciptakan keseimbangan dari dua proses, baik itu membantu dunia usaha dengan bertahan dan tumbuh dalam masa berkembang ini serta membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengajak para peserta selaku wajib pajak untuk memberi kontribusi lebih dengan bergotong royong meningkatkan kepatuhan pajak untuk indonesia yang lebih maju.

Baca Juga:

Diskusi berlanjut bersama mantan Menteri Keuangan dan ekonom Indonesia Muhamad Chatib Basri dan moderator Permana Adi Saputra. Dalam sesi ini disampaikan bahwa selama pandemi Covid-19,  terjadi pergeseran perilaku konsumsi masyarakat dari offline ke online. Oleh sebab itu, salah satu bentuk model usaha yang bertahan di tengah pandemi adalah usaha yang dapat memanfaatkan teknologi dalam strategi pemasaran. Muhamad Chatib Basri juga mengatakan, individual income tax berperan penting untuk menjaga fluktuasi penerimaan pajak negara. 

Baca Juga: Layanan Lapor Realisasi Insentif Pajak Secara Digital

Sebagai penutup, Prof. Dr. P.M. John Hutagaol memberikan masukannya terkait kemudahan berusaha dan kebijakan perpajakan di tengah masa sulit pandemi Covid-19, diantaranya meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Hal tersebut bisa dilakukan untuk kemudahan berusaha demi pembangunan nasional yang lebih baik lagi.

Diharapkan dengan diselenggarakannya CEO Tax Talk ini, kesinambungan antara pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia dapat terwujud. Salah satunya dengan tercipta pemahaman dan persepsi yang sama antara pembuat kebijakan dengan para pelaku bisnis mengenai peran masing-masing dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia serta menumbuhkan kesadaran bagi pelaku bisnis untuk bisa mengikuti regulasi yang sudah diimplementasikan agar menumbuhkan keteraturan yang berkesinambungan antara bisnis dan regulasi.

Reading: OnlinePajak & IAI KAPj Kembali Selenggarakan CEO Tax Talk