Resources / Blog / Tentang e-Filing

Laman e-Reporting: Layanan Lapor Realisasi Insentif Pajak secara Digital

Laman e-reporting DJP jadi salah satu layanan yang banyak dikunjungi akhir-akhir ini. Pasalnya, bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 ini harus melaporkan realisasi melalui layanan tersebut. Bagaimana cara mengakses layanan e-reporting dan cara menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini?

Apa Itu e-Reporting?

e-Reporting merupakan salah satu layanan resmi DJP yang dapat Anda akses di pajak.go.id. Melalui layanan ini, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020, dapat menyampaikan laporan realisasinya pada Pemerintah. Di sisi lain, layanan ini merupakan salah satu cara Pemerintah, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak tersebut.

Seperti yang pernah dibahas dalam artikel bertajuk “Ini Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemik Virus Corona“, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus Corona. Insentif tersebut di antaranya untuk PPh Pasal 21, Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, PPN, dan pajak UMKM. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak tersebut, harus melakukan pengajuan atau permohonan pemanfaatan, melaporkan SPT sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, serta menyampaikan laporan realisasinya sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020. 

Penyampaian laporan realisasi ini berbeda untuk tiap-tiap pajak. Laporan realisasi PPh 21 dan pajak UMKM harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25 harus disampaikan setiap tiga bulan, tanggal 20 Juli untuk masa pajak April-l Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober untuk masa pajak Juli-September 2020. 

Penyampaian Laporan Realisasi secara Online

Sebelum menyampaikan laporan realisasi secara online, pastikan jika Anda merupakan salah satu wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak ini. Untuk melakukan pengajuan, Anda tidak perlu datang ke KPP Pratama. Melainkan, Anda dapat menyampaikan pemberitahuan dengan login ke www.pajak.go.id. Masuk ke menu layanan dan pilih menu Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Pada menu tersebut, Anda dapat mencari bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, lalu pilih fasilitas pajak yang ingin dimanfaatkan.

Jika sudah melakukan pengajuan dan sukses mendapatkan insentif pajak tersebut, Anda harus menyampaikan laporan realisasinya di laman e-reporting. Berikut langkah yang dapat Anda lakukan:

  • Kunjungi situs www.pajak.go.id dan login dengan akun Anda
  • Masuk ke tab ‘Profil’
  • Pilih ‘Aktivasi Fitur Layanan’
  • Cek ‘e-Reporting Insentif Covid-19’
  • Klik ‘Ubah’
  • Aplikasi akan meminta Anda untuk logout akun. Silakan logout dan login kembali.
  • Klik tab ‘Layanan’
  • Klik ‘eReporting Insentif Covid-19’
  • Klik ‘Tambah’ untuk memilih laporan yang dibutuhkan
  • Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan Anda

Jika Anda pernah mengakses laman e-Reporting sebelumnya, silakan login dan langsung masuk ke tab ‘Layanan’.

Dalam laman e-Reporting, ada menu ‘Monitoring’ yang mana Anda dapat melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem. Jika status tertulis ‘Selesai’, akan terbit BPS yang dapat Anda unduh pada menu ‘Dashboard’. Jika muncul status ‘Gagal’, Anda akan menemukan keterangan kesalahan pada kolom yang tersedia. Informasi proses validasi pada menu Monitoring ini hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari setelah Anda mengunggah laporan realisasi.

Dokumen untuk Laporan Realisasi

Dokumen seperti apa yang Anda butuhkan untuk laporan realisasi insentif pajak? Tiap-tiap jenis insentif pajak memiliki format laporan realisasi yang berbeda. Anda dapat melihatnya dalam lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Berikut contoh yang dapat Anda lihat:

Laporan Realisasi PPh 21 DTP

Laporan Realisasi PPh 22 Impor

Laporan Realisasi PPh Final Pajak UMKM

Laporan Realisasi Pengurangan PPh 25

Kesimpulan

Laman e-Reporting merupakan layanan digital bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak Covid-19 untuk menyampaikan laporan realisasinya pada Pemerintah, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dengan hadirnya layanan ini, wajib pajak tetap dapat menyampaikan laporan realisasinya tanpa harus bertatap muka ke KPP Pratama. Di sisi lain, DJP dapat mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif pajak ini. 

Selain menyampaikan laporan realisasi, jangan lupa untuk menyampaikan SPT Masa sesuai batas waktu yang berlaku. Anda dapat melakukan pelaporan SPT Masa secara online dengan mudah melalui OnlinePajak. Gunakan paket premium kami untuk mendapatkan kemudahan lapor banyak pajak bagi perusahaan Anda. Lihat harga paket dan berbagai macam fitur OnlinePajak lainnya di sini.

Reading: Laman e-Reporting: Layanan Lapor Realisasi Insentif Pajak secara Digital